Seorang selebgram asal Madiun, LS (24), harus berurusan dengan kepolisian setelah tertangkap mempromosikan judi online melalui akun media sosialnya. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama para influencer, tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari terlibat dalam promosi aktivitas ilegal tersebut.
Penangkapan LS dilakukan oleh Satreskrim Polres Madiun Kota di sebuah mes yang terletak di Jalan Anggrek, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, mengonfirmasi bahwa LS ditahan setelah polisi menemukan bukti kuat terkait aktivitasnya dalam mendukung situs judi online.
Terungkap dari Patroli Cyber Polisi
Menurut Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, kasus ini bermula dari patroli cyber yang dilakukan tim Satreskrim Polres Madiun Kota. Tim patroli menemukan akun Instagram LS yang secara terang-terangan mempromosikan situs judi online.
“Yang jelas gegara mempromosikan judi online di akun media sosialnya, wanita inisial LS kita amankan karena terbukti mempromosikan situs judi online di akun pribadinya,” ujar Agus dalam konferensi pers, Rabu (12/3/2025).
Setelah memastikan kepemilikan akun dan melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa LS secara rutin menerima bayaran dari situs judi online sebagai imbalan atas promosi yang dilakukan. Setiap minggu, LS mendapatkan bayaran dari pengelola situs judi tersebut.
Catatan Editor: Cegah Anggota Bermain Judi Puslatpasrat Sidak HP
Motif Pelaku: Tergiur Uang Mudah dari Endorse Judi Online
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, mengungkapkan bahwa LS tergoda untuk mempromosikan judi daring karena iming-iming bayaran yang cukup menggiurkan.
“Tersangka LS tergiur mempromosikan situs judi online lantaran mendapatkan sejumlah uang dari pengelola situs judi online setiap Minggu,” kata AKP Agus Setiawan.
LS mengakui bahwa uang yang diperolehnya dari endorse situs judi daring digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, kini ia harus menghadapi ancaman hukuman berat akibat perbuatannya.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Akibat perbuatannya, LS dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UURI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Kasat Reskrim AKP Agus Setiawan, pelanggaran hukum ini dapat membuat LS menghadapi hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Sesuai pasal itu tersangka LS diancam dengan hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. Tersangka juga diancam dengan hukuman denda maksimal sepuluh miliar rupiah,” jelas AKP Agus.
Kasus ini bukan hanya menjadi peringatan bagi para influencer, tetapi juga bagi masyarakat umum yang kerap tergoda untuk ikut serta dalam promosi judi daring.
Catatan Editor: Kolaborasi Berantas Judi Online Antar Lembaga
Judi Online: Ancaman Serius bagi Masyarakat
Kasus LS ini memperlihatkan bagaimana judi daring semakin marak dan menyasar berbagai kalangan, termasuk selebgram dan influencer sebagai alat pemasaran mereka. Judi daring bukan hanya merugikan pemainnya, tetapi juga memiliki dampak negatif terhadap ekonomi dan sosial masyarakat.

Beberapa alasan mengapa judi online berbahaya, antara lain:
- Menyebabkan Kecanduan dan Kerugian Finansial
- Banyak pemain judi daring yang mengalami kerugian besar dan akhirnya terlilit utang.
- Menyuburkan Praktik Ilegal
- Situs judi daring sering kali memiliki kaitan dengan pencucian uang dan aktivitas ilegal lainnya.
- Menargetkan Kelompok Rentan
Polisi Imbau Masyarakat untuk Tidak Terjebak dalam Promosi Judi Online
Polres Madiun Kota melalui AKBP Agus Dwi Suryanto mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran promosi judi daring, karena bisa berakibat fatal secara hukum.
“Hasil uang mempromosikan situs judi online untuk kebutuhan sehari-hari. Kita himbau masyarakat selalu berhati-hati jangan tergiur tawaran promosi judi online,” tegasnya.
Dengan maraknya kampanye pemberantasan judi daring
, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menerima tawaran promosi yang berpotensi melanggar hukum.
Penangkapan selebgram Madiun LS menjadi peringatan keras bahwa promosi judi daring adalah tindakan ilegal yang bisa berujung pada hukuman berat. Meskipun tawaran bayaran dari situs judi daring terlihat menggiurkan, konsekuensi hukum dan dampak sosialnya jauh lebih besar.
Dengan adanya patroli cyber dari kepolisian, masyarakat dan influencer perlu lebih berhati-hati dalam menerima kerja sama dari pihak yang tidak jelas asal-usulnya. Bijak dalam bermedia sosial dan menghindari promosi aktivitas ilegal adalah langkah terbaik untuk menjaga keamanan diri sendiri dan lingkungan sekitar.
Jangan Lewatkan Update Berikutnya! Langsung ke: 99refb.xyz
