Ancaman Izin Tambang bagi Kampus: Risiko dan Kontroversi yang Mengancam

izin tambang

Akademisi Terpecah dalam Menyikapi Izin Tambang

99refb.xyz – Wacana pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi dalam revisi UU Minerba telah memicu perdebatan luas di kalangan akademisi. Sebagian mendukung kebijakan ini, sementara yang lain menentangnya karena dianggap mengancam independensi akademik serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

Kalangan akademisi terbagi dalam dua kubu: satu kelompok mendukung dengan alasan potensi pendapatan dan riset ilmiah, sedangkan yang lain khawatir bahwa keterlibatan kampus dalam bisnis tambang akan mengikis peran mereka sebagai pengkritik kebijakan publik. Akademisi yang menolak kebijakan ini menilai bahwa kampus harus tetap menjadi penjaga moral dan intelektual bangsa, bukan pemain dalam industri ekstraktif yang merusak lingkungan.

izin tambang
Dosen Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada Akbar Reza dalam forum diskusi bertajuk ‘Timang-Tambang Kampusku Sayang’

Dampak Izin Tambang bagi Perguruan Tinggi

Sejumlah akademisi menilai bahwa kebijakan ini dapat berdampak buruk bagi perguruan tinggi, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun lingkungan. Dalam sebuah diskusi daring bertajuk “Timang-Tambang Kampusku Sayang” pada 8 Februari 2025, beberapa dosen menyampaikan keprihatinan mereka.

Menurut Ilham Majid, Dosen Universitas Musamus Merauke Papua Selatan, izin tambang bagi kampus dapat menciptakan konflik horizontal di masyarakat. Dengan melibatkan universitas dalam sektor pertambangan, kampus bisa dijadikan alat untuk meredam kritik terhadap eksploitasi sumber daya alam.

“Pada akhirnya menciptakan konflik horizontal di masyarakat dengan menjadikan kampus sebagai bagian dari sistem pertambangan. Termasuk meredam kritik publik terhadap pertambangan dengan memberikan peran kepada universitas,” kata Ilham.

Ilham juga menyoroti bagaimana eksploitasi sumber daya alam di Papua, seperti yang terjadi pada Freeport, telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang besar bagi masyarakat adat. Ia mengkhawatirkan bahwa pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi akan memperburuk permasalahan yang sudah ada, termasuk perampasan hak masyarakat adat.

izin tambang
Dosen FH Universitas Andalas Feri Amsari.

Perguruan Tinggi dan Krisis Identitas Akademik

Akbar Reza, Dosen Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada, menilai bahwa wacana izin tambang bagi perguruan tinggi telah memecah komunitas akademik. Forum rektor cenderung mendukung kebijakan ini, sedangkan Majelis Dewan Guru Besar dan banyak dosen menolak. Meski demikian, belum ada konsolidasi kolektif untuk menanggapi kebijakan ini secara komprehensif.

“Tambang untuk ‘Kampus Murah’ jadi narasi yang ironi di saat banyak kampus berlomba-lomba menunjukkan Sustainable Development Goals (SDGs) dan green metric-nya. Kita melihat dengan wacana ini, kampus justru akan terlibat dalam industri ekstraktif yang merusak lingkungan,” ujar Akbar.

Menurutnya, banyak universitas yang selama ini mendukung target Net Zero Emission pada 2060, justru menghadapi dilema besar jika mereka diberikan izin tambang. Hal ini menimbulkan konflik antara komitmen lingkungan, integritas akademik, dan tekanan ekonomi.

Akbar juga menyoroti bahwa tenaga pengajar dan akademisi berisiko dijadikan alat legitimasi bagi industri tambang. Ia menegaskan bahwa pengelolaan tambang tidak hanya membutuhkan modal besar, tetapi juga keahlian teknis yang tidak dimiliki oleh semua perguruan tinggi.

Izin Tambang dan Independensi Akademik

Feri Amsari, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, menegaskan bahwa pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi bukan sekadar bisnis, tetapi juga mencerminkan upaya untuk mengontrol institusi akademik.

“Fenomena ini mirip dengan upaya membelah ormas seperti Muhammadiyah dan NU, yang awalnya berbasis keadaban, tetapi kemudian terdorong ke arah perhitungan ekonomi. Kampus kini berada dalam ancaman serupa, di mana berbagai kepentingan berupaya mengarahkan institusi akademik ke ranah keuntungan bisnis tambang, yang berimplikasi pada fragmentasi internal,” ujar Feri.

Menurutnya, saat kampus mulai berorientasi pada bisnis tambang, objektivitas akademik akan hilang. Ini menciptakan tantangan besar bagi peran kampus sebagai ruang kebebasan berpikir dan kritik sosial.

Saat ini, diskusi di kalangan akademisi bukan lagi soal bagaimana meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi bagaimana mengelola sumber daya alam. Perubahan ini menggeser peran perguruan tinggi dari institusi pendidikan menjadi entitas ekonomi yang mencari keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam.

Seruan untuk Menolak Izin Tambang bagi Kampus

Banyak akademisi menyerukan agar kampus-kampus di seluruh Indonesia bersatu dalam menolak kebijakan ini. Mereka menilai bahwa keputusan ini akan mengancam independensi akademik, menimbulkan konflik sosial, serta memperburuk kondisi lingkungan. Konsolidasi kolektif diperlukan agar tekanan kepada pemerintah semakin kuat dan kebijakan ini dapat ditinjau ulang atau dicabut.

Menurut Feri, kampus harus tetap berperan sebagai penjaga moral dan intelektual bangsa, bukan sebagai pelaku bisnis pertambangan yang dapat merusak lingkungan. Ia menegaskan bahwa rektor dan pemimpin perguruan tinggi seharusnya menolak keterlibatan kampus dalam industri ekstraktif dan tetap fokus pada pendidikan serta penelitian yang berorientasi pada keberlanjutan.


Dengan berkembangnya wacana pemberian izin tambang bagi kampus, akademisi dan masyarakat harus terus mengawasi kebijakan ini agar tidak mengarah pada komersialisasi pendidikan yang berlebihan. Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam mencetak generasi penerus bangsa yang berintegritas, bukan justru terjerumus dalam konflik kepentingan industri pertambangan.

Catatan Editor :

Jangan Lewatkan Update Berikutnya! Langsung ke: 99refb.xyz