PEKANBARU, 99refb.xyz – Awal tahun 2025 menjadi hari kelabu bagi Alda Fitriani Anjani (15), anak pasangan Anton Sujarwo (30) dan Afrianti (42), yang tewas dalam kecelakaan maut di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau. Peristiwa nahas ini terjadi pada Rabu (1/1/2025), pukul 06.30 WIB, melibatkan sebuah mobil Toyota Calya yang dikemudikan oleh Antoni Romansyah (44), yang didapati dalam pengaruh narkoba.
Tragedi yang Merenggut Nyawa Satu Keluarga
Dalam kecelakaan ini, kedua orangtua Alda beserta adiknya, Aditia Aprilio Anjani (10), meninggal dunia di lokasi kejadian. Mobil Calya yang melaju dengan kecepatan tinggi menabrak motor yang ditumpangi keluarga tersebut hingga terpental beberapa meter.
“Mobil tersebut datang dari arah berlawanan dengan kecepatan tinggi dan langsung menghantam sepeda motor yang ditumpangi korban,” ujar Kompol Alvin Agung Wibawa, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, kepada wartawan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pengemudi mobil, Antoni Romansyah, bersama dua penumpangnya, Lidia Rustiawati Putri (25) dan Deni (30), berada dalam pengaruh narkoba jenis sabu saat kecelakaan terjadi.
Korban Selamat yang Kehilangan Segalanya
Alda Fitriani, yang selamat dari kecelakaan ini karena tidak ikut dalam perjalanan tersebut, kini menjadi satu-satunya anggota keluarga yang tersisa. “Alda harus kehilangan ayah, ibu, dan adiknya dalam sekejap. Tahun baru ini menjadi mimpi buruk baginya,” ujar salah satu kerabat keluarga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, masyarakat di sekitar lokasi kejadian turut menyampaikan duka mendalam. “Kami sangat terpukul atas kejadian ini. Mereka adalah keluarga yang baik dan sering berinteraksi dengan warga sekitar,” ungkap seorang tetangga korban.
Kondisi Pelaku: Pulang Dugem dan Positif Narkoba
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku, Antoni Romansyah, mengemudi dalam kondisi mabuk usai pulang dari tempat hiburan malam. Hal ini diperkuat oleh hasil tes urine yang menunjukkan positif narkoba. Polisi juga menemukan sisa sabu di dalam mobil Calya yang digunakan pelaku.
“Pelaku bersama dua orang penumpangnya telah kami amankan dan dikenakan Pasal 311 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kompol Alvin.
Duka dan Seruan Keadilan
Peristiwa ini mengundang perhatian luas masyarakat Pekanbaru. Banyak yang mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya sebagai bentuk keadilan bagi keluarga korban. “Kami berharap pelaku tidak hanya dihukum berat, tetapi juga menjadi peringatan keras agar pengemudi bertanggung jawab atas keselamatan di jalan raya,” kata seorang aktivis lalu lintas lokal.
Refleksi Awal Tahun
Kecelakaan maut yang menewaskan satu keluarga di Pekanbaru menjadi pengingat betapa pentingnya kesadaran berkendara. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengemudi dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh narkoba. Kecelakaan seperti ini bisa dicegah jika setiap pengemudi memiliki tanggung jawab,” tambah Kompol Alvin.
Kesimpulan
Kecelakaan maut di Pekanbaru menjadi tragedi yang mencengkeram hati masyarakat. Kehilangan yang dialami Alda Fitriani menjadi simbol duka mendalam yang diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Pemerintah dan aparat hukum diharapkan memperketat pengawasan terhadap pengemudi yang mengemudi dalam kondisi tidak layak, demi mencegah tragedi serupa di masa mendatang.
