JAKARTA, 99refb.xyz – Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie, mengungkap fakta baru terkait pelarian eks kader PDI-P, Harun Masiku. Menurutnya, pelintasan Harun Masiku ke luar negeri terjadi sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan resmi untuk pencegahan ke luar negeri.
“Permintaan pencegahan terhadap Harun Masiku baru diajukan oleh KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi pada tanggal 13 Januari 2020,” ujar Ronny usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Kronologi Pelarian Harun Masiku
Menurut Ronny, waktu pengajuan pencegahan dari KPK datang terlambat. Pada saat KPK mengajukan permintaan pencegahan, Harun Masiku sudah terlebih dahulu meninggalkan wilayah Indonesia.
“Jadi, pelintasan Harun Masiku terjadi sebelum ada perintah resmi dari pimpinan KPK kepada jajaran Imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM,” tegasnya.
Berdasarkan data yang diterima dari Imigrasi, Harun Masiku diketahui melintas ke luar negeri beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dilakukan pada Januari 2020.
KPK dan Imigrasi Terlambat Berkoordinasi
Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai kelambatan koordinasi antara KPK dan Imigrasi. Ronny menjelaskan, sebagai pelaksana teknis, pihak Imigrasi hanya dapat bertindak berdasarkan instruksi dari pihak yang berwenang, dalam hal ini KPK.
“Imigrasi hanya bisa melakukan pencegahan jika sudah ada permintaan resmi. Tanpa itu, kami tidak bisa bertindak,” tambah Ronny.
Keterlambatan ini diduga menjadi salah satu faktor yang membuat Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini belum ditemukan. Keberadaan Harun Masiku menjadi teka-teki yang terus menarik perhatian publik.
Pemeriksaan Ronny oleh KPK
Kehadiran Ronny di Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan klarifikasi terkait alur permintaan pencegahan dan proses pelintasan Harun Masiku. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami lebih lanjut apakah ada indikasi kelalaian atau kesengajaan dalam proses tersebut.
“Kami memberikan data yang dibutuhkan kepada penyidik KPK untuk membantu mereka memperjelas kronologi kejadian,” ujar Ronny.
Respons Publik dan Langkah Ke Depan
Kasus Harun Masiku menjadi salah satu isu besar yang mencoreng kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia. Publik mempertanyakan mengapa hingga saat ini, Harun Masiku belum berhasil ditemukan, meskipun sudah empat tahun berlalu sejak pelariannya.
KPK berjanji akan terus mengejar keberadaan Harun Masiku. Selain itu, evaluasi mendalam terhadap sistem koordinasi antar-lembaga terkait pencegahan pelarian tersangka korupsi juga dinilai penting untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
Kesimpulan
Pengakuan Ronny Franky Sompie bahwa pelintasan Harun Masiku terjadi sebelum permintaan pencegahan resmi dari KPK menyoroti celah dalam sistem koordinasi antar-lembaga. Dengan data baru ini, diharapkan penyelidikan kasus Harun Masiku dapat segera menemukan titik terang.
