Kapolres Ngada Ajukan Banding Usai Dipecat Langgar Kode Etik

kapolres ngada

Kapolres Ngada Diberhentikan Tidak Hormat, Tapi Masih Melawan?

Kasus AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terus menjadi sorotan publik. Mantan Kapolres Ngada itu resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Mabes Polri setelah melalui sidang etik yang memutuskan bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran berat. Namun, meski telah dipecat, ia masih berusaha melawan dengan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, menyatakan bahwa pemecatan AKBP Fajar bukan hanya karena pelanggaran etik semata, tetapi juga karena keterlibatannya dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba.

“Dalam sanksi administratif, diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota kepolisian,” ujar Brigjen Trunoyudo dalam konferensi pers yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (17/3/2025).

Keputusan ini bukanlah tanpa dasar. Penyidikan terhadap Eks Kapolres Ngada menemukan bukti-bukti kuat yang memperlihatkan bahwa ia tidak hanya melakukan tindakan asusila, tetapi juga menyebarluaskan video eksploitasi seksual anak ke situs-situs dark web. Kejahatan ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi kepolisian, tetapi juga membahayakan korban yang terlibat dalam kasus tersebut.

Namun, meskipun telah terbukti bersalah dan dijatuhi pemecatan, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar tetap bersikeras mengajukan banding, menggunakan haknya sebagai pelanggar etik. Langkah ini semakin memicu amarah publik yang menganggap bahwa hukuman pemecatan saja belum cukup untuk menebus kesalahannya.

Deretan Pelanggaran: Dari Kekerasan Seksual Hingga Penyalahgunaan Narkoba

Kasus AKBP Fajar bukanlah sekadar penyimpangan kecil yang bisa dimaafkan. Sidang etik Polri mengungkap bahwa ia melakukan serangkaian tindakan kriminal berat, termasuk:

  • Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur
  • Persetubuhan dengan anak dan perzinaan tanpa ikatan pernikahan
  • Konsumsi dan penyalahgunaan narkoba
  • Perekaman dan penyebaran video kekerasan seksual ke dark web

Fakta bahwa pelaku adalah seorang perwira tinggi kepolisian semakin memperburuk dampak kasus ini. Seharusnya, polisi menjadi pelindung masyarakat, tetapi justru ada oknum yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan kejahatan keji terhadap anak-anak yang seharusnya mereka lindungi.

Menurut keterangan resmi Polri, tiga anak korban pelecehan seksual berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta satu korban dewasa berusia 20 tahun. Keempatnya mengalami trauma berat akibat tindakan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada tersebut.

Pihak berwenang juga menyebut bahwa AKBP Fajar menggunakan posisinya untuk memanipulasi korban, sehingga memudahkan dirinya dalam menjalankan aksi bejatnya. Kejahatan ini menggambarkan betapa rentannya posisi anak-anak dan perempuan dalam menghadapi predator seksual, bahkan di lingkungan yang seharusnya aman sekalipun.

kapolres ngada
(Antara Foto)

Catatan EditorEks Kapolres Ngada Tindak Asusila Video Percabulan

Puan Maharani: “Harus Dihukum Seberat-beratnya”

Kasus ini mendapat reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPR RI, Puan Maharani. Menurutnya, pemecatan tidak cukup untuk menghukum AKBP Fajar.

“Pelaku harus dipecat, dan kemudian harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya,” ujar Puan saat berbicara di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Puan menekankan bahwa kejahatan seksual yang dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan pelanggaran serius yang harus mendapat hukuman maksimal. Ia juga mendesak agar polisi tidak hanya fokus pada aspek etik, tetapi juga menindaklanjuti kasus ini dengan proses hukum yang transparan.

Selain itu, ia meminta pemerintah memberikan perhatian penuh terhadap perlindungan korban, terutama anak-anak yang mengalami trauma akibat kasus ini.

“Korban harus dilindungi, korban harus diberikan rehabilitasi secara penuh, dan ke depannya jangan sampai terulang lagi,” tambahnya.

Sebagai pejabat publik, AKBP Fajar juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memungkinkan hukuman tambahan bagi pelaku yang memiliki jabatan atau kekuasaan tertentu.

Mengapa Hukuman Harus Berat?

Banyak pihak mempertanyakan, mengapa hukum di Indonesia masih terkesan lemah dalam menangani kasus-kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh aparat negara?

Kasus AKBP Fajar bukanlah yang pertama kali terjadi di lingkungan kepolisian. Sebelumnya, beberapa kasus serupa juga pernah mencuat ke publik, namun sering kali hukuman yang dijatuhkan tidak cukup memberikan efek jera.

Jika banding yang diajukan oleh AKBP Fajar dikabulkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi kasus-kasus serupa di masa depan. Oleh karena itu, penting bagi publik untuk terus mengawal jalannya kasus ini agar hukuman yang diberikan benar-benar setimpal dengan kejahatan yang telah dilakukan.

Catatan EditorPenahanan Kapolres Ngada Terkait Kasus Asusila


kekerasan seksual

Apa Dampak Kasus Ini bagi Institusi Polri?

Kasus ini juga memberikan dampak besar terhadap citra kepolisian di mata masyarakat. Sebagai institusi yang bertugas menegakkan hukum dan melindungi warga, terungkapnya kasus kekerasan seksual dan narkoba yang melibatkan seorang perwira tinggi membuat kepercayaan publik terhadap Polri kembali dipertanyakan.

Reformasi di tubuh kepolisian menjadi tuntutan yang semakin mendesak. Jika kasus ini hanya berakhir dengan pemecatan tanpa sanksi hukum yang tegas, masyarakat akan semakin ragu terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.

Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar juga menunjukkan bahwa pengawasan internal di kepolisian masih memiliki banyak kelemahan. Diperlukan mekanisme yang lebih ketat dalam memantau perilaku anggota Polri, khususnya mereka yang memiliki jabatan strategis.


Banding Bukan Jalan Keluar, Hukuman Harus Maksimal

Pengajuan banding oleh Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar menunjukkan bahwa ia masih ingin menghindari konsekuensi dari perbuatannya. Namun, dengan bukti yang sudah begitu kuat dan gelombang protes yang terus mengalir, publik berharap agar kasus ini tidak hanya berhenti pada pemecatan, tetapi juga berlanjut ke meja hijau untuk proses hukum yang lebih berat.

Masyarakat harus tetap mengawal jalannya kasus ini, karena keadilan bagi para korban tidak boleh dikorbankan hanya demi menjaga citra institusi. Jika kepolisian serius dalam menindak kasus ini, maka hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu.

Hukuman yang ringan akan menjadi sinyal buruk bagi upaya perlindungan anak dan pemberantasan kejahatan seksual di Indonesia. Saatnya aparat penegak hukum membuktikan bahwa keadilan masih bisa ditegakkan di negeri ini!

Jangan Lewatkan Update Berikutnya! Langsung ke: 99refb.xyz