Polisi Tipu Polisi Rp 850 Juta di Sumut, Janjikan Lolos Sekolah Perwira
99refb.xyz – Kasus polisi tipu polisi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, seorang anggota kepolisian di Sumatera Utara, Bripka SS, melaporkan rekannya, Ipda RS, atas dugaan penipuan sebesar Rp 850 juta.
Modus yang digunakan cukup mengejutkan, yaitu dengan menjanjikan kelulusan dalam Sekolah Inspektur Polisi (SIP) yang menjadi jalur promosi menjadi perwira. Namun, setelah uang diberikan, Bripka SS tetap gagal dalam seleksi SIP, sehingga merasa telah tertipu.
Kasus ini telah masuk ke Polda Sumut dan kini dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Propam Polda Sumut.
Kronologi Polisi Tipu Polisi di Polda Sumut
Menurut kuasa hukum Bripka SS, Advokat Olsen Lumbantobing, peristiwa ini berawal pada Desember 2023, ketika Ipda RS menawarkan bantuan untuk meluluskan Bripka SS dalam seleksi SIP dengan syarat membayar Rp 600 juta.
Keduanya sudah saling mengenal sejak menjalani pendidikan Bintara, sehingga Bripka SS percaya dan akhirnya mentransfer uang yang diminta.
Namun, saat pengumuman hasil tes SIP pada April 2024, nama Bripka SS tidak tercantum sebagai peserta yang lulus.
Ketika mempertanyakan hal ini, Ipda RS kembali meminta tambahan Rp 250 juta, dengan alasan akan dimasukkan dalam gelombang kedua penerimaan.
Karena masih percaya dengan janji tersebut, Bripka SS kembali mentransfer uang tambahan.
Namun, setelah menunggu hingga pengumuman berikutnya, namanya tetap tidak muncul.
Merasa telah ditipu habis-habisan, Bripka SS akhirnya melaporkan Ipda RS ke Propam Polda Sumut.

Kasus Polisi Tipu Polisi: Langkah Polda Sumut dalam Penyelidikan
Kepala Subbidang Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, membenarkan bahwa laporan ini sudah masuk dan penyidik masih mendalami kasus tersebut.
“Sudah diperiksa (keduanya). Masih proses penyelidikan dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) sudah diserahkan ke pelapor,” ujar Kompol Siti Rohani, Sabtu (21/2/2025).
Sementara itu, tim kuasa hukum Bripka SS, yang diwakili oleh Olsen Lumbantobing, mendesak Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dan Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono untuk segera menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan adil.
“Jika tidak, kami akan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Komisi III DPR RI, bahkan Presiden Prabowo Subianto untuk meminta keadilan bagi klien kami,” tegasnya.
Netizen X Soroti Kasus Polisi Tipu Polisi
Kasus polisi tipu polisi ini memicu reaksi keras dari netizen di platform X (Twitter). Banyak yang menilai kasus ini mencerminkan buruknya integritas di kepolisian dan dugaan suap dalam rekrutmen perwira Polri.
@agung_irawan: “Gimana masyarakat mau percaya polisi, kalau sesama polisi aja bisa nipu 850 juta? Ada sistem atau memang sudah budaya?”
@nadyaputri: “Dulu katanya mau reformasi Polri, tapi kok jalur ‘sogokan’ masih marak? Malah sesama polisi pun kena tipu. Miris banget.”
@rahmat_nasution: “Yang lebih lucu, uangnya udah disetor Rp 850 juta tapi tetap gak lulus. Udah kena tipu, gagal pula jadi perwira.”
@ekorizal_77: “Jadi kalau gak punya duit Rp 850 juta, gak bisa jadi perwira? Sistem macam apa ini?”
@lita_anindya: “Kasus ini bukti nyata kalau reformasi kepolisian itu bukan wacana, tapi keharusan. Korupsi udah sampai akar-akarnya.”

Sekolah Perwira Polri: Transparan atau Bermasalah?
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik suap dalam penerimaan perwira Polri masih terjadi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menyatakan komitmennya untuk menciptakan seleksi SIP yang bersih dan transparan.
Namun, jika kasus polisi tipu polisi ini benar terjadi, maka praktik jual beli jabatan dalam institusi kepolisian belum sepenuhnya hilang.
Beberapa pakar menyarankan agar seleksi perwira dilakukan lebih transparan dengan pengawasan ketat dari lembaga independen.
Apa Langkah Selanjutnya?
Dengan kasus ini yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Propam Polda Sumut, publik menunggu bagaimana kelanjutannya.
Jika memang terbukti bersalah, Ipda RS bisa dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, maka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Selain itu, jika kasus ini terbukti memiliki jaringan lebih luas, maka tidak menutup kemungkinan mengarah pada dugaan korupsi dan gratifikasi dalam institusi kepolisian.
Kasus Polisi Tipu Polisi: Akankah Ada Reformasi?
Kasus polisi tipu polisi ini sekali lagi membuka mata publik terhadap praktek suap dalam institusi kepolisian.
Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dari:
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Komisi III DPR RI, Presiden Prabowo Subianto
Jika kasus ini tidak ditindaklanjuti dengan serius, kepercayaan publik terhadap Polri bisa semakin menurun.
Apakah ini hanya kasus individu?
Atau ada jaringan lebih besar yang belum terungkap?
Akankah seleksi perwira Polri benar-benar bersih dan transparan di masa depan?
Catatan Editor :
- Satreskrim Polrestabes Medan Diperiksa Terkait Kematian Budianto Sitepu
- Polisi Lanjutkan Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Wisatawan Bogor
- Pria Ditodong Sajam Waktu Tagih Hutang, Polisi Ungkap Kejadian
Jangan Lewatkan Update Berikutnya! Langsung ke: 99refb.xyz
