DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban dalam Paripurna

DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban dalam Paripurna adalah momen legislasi penting 2026 — setelah Komisi XIII DPR bersama pemerintah menyelesaikan pembicaraan Tingkat I pada 13 April 2026, RUU ini disepakati bulat oleh 8 fraksi untuk dibawa ke Rapat Paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Tiga hal paling krusial yang wajib diketahui:

  1. Perubahan paradigma — dari perlindungan reaktif menjadi pelindungan proaktif, negara hadir sebelum ancaman terjadi
  2. Perluasan subjek — tidak lagi hanya saksi dan korban, kini mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli
  3. LPSK jadi lembaga negara — penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban secara formal

Apa Itu UU Perlindungan Saksi dan Korban yang Baru Disahkan DPR?

DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban dalam Paripurna

UU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) versi terbaru adalah regulasi perubahan ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2006, yang direvisi terakhir kali lewat UU Nomor 31 Tahun 2014 — kini diperbarui lagi karena kerangka hukum sebelumnya dinilai tidak lagi mampu menjawab kompleksitas ancaman dalam proses peradilan pidana modern Indonesia.

RUU ini terdiri dari 12 bab dan 78 pasal. Pembahasan resmi dimulai pada 30 Maret 2026 setelah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026. Seluruh pembahasan di Panitia Kerja (Panja) Komisi XIII melibatkan para ahli dan akademisi, serta merujuk pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang memuat isu-isu krusial.

Pada 13 April 2026, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya memimpin rapat kerja di Gedung Nusantara II, Senayan. Delapan fraksi menyatakan persetujuan tanpa penolakan. Pemerintah, diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), turut menyatakan dukungan penuh atas nama Presiden.

Tahapan LegislasiTanggalKeterangan
Inisiatif DPR ditetapkanDesember 2025Paripurna ke-10, dipimpin Sufmi Dasco Ahmad
Harmonisasi di Baleg DPR4 Desember 2025Semua fraksi setuju, 10 substansi perubahan
Pembahasan resmi dimulai30 Maret 2026Komisi XIII + pemerintah
Selesai Tingkat I13 April 20268 fraksi setuju, pemerintah setuju
Pengesahan ParipurnaMenunggu jadwalDijadwalkan paripurna terdekat

Key Takeaway: RUU PSDK telah rampung di Tingkat I dengan persetujuan bulat 8 fraksi pada 13 April 2026, dan menunggu pengesahan final di Rapat Paripurna DPR RI.


Siapa yang Terlibat dalam Pengesahan UU Perlindungan Saksi dan Korban dalam Ini?

DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban dalam Paripurna

Proses pengesahan UU PSDK melibatkan sejumlah tokoh dan lembaga kunci yang memiliki peran berbeda dalam jalannya legislasi.

Dari sisi DPR:

  • Willy Aditya — Ketua Komisi XIII DPR RI, pemimpin rapat kerja Tingkat I
  • Dewi Asmara — Wakil Ketua Komisi XIII sekaligus Ketua Panja RUU PSDK, memaparkan 12 bab dan 78 pasal hasil pembahasan
  • Sugiat Santoso — Wakil Ketua Komisi XIII dari Fraksi Gerindra, menekankan penguatan LPSK sebagai lembaga negara
  • Sufmi Dasco Ahmad — Wakil Ketua DPR RI, memimpin Paripurna saat penetapan sebagai usul inisiatif DPR

Dari sisi pemerintah:

  • Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) — Wakil Menteri Hukum, mewakili pemerintah dalam rapat Tingkat I

Dari sisi lembaga terkait:

  • Achmadi — Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), menyampaikan apresiasi atas RUU PSDK dan berharap meningkatkan efektivitas perlindungan
LembagaPeranPosisi terhadap RUU
Komisi XIII DPRPenyusun + pembahasSetuju, 8 fraksi bulat
Kementerian HukumPerwakilan pemerintahSetuju atas nama Presiden
LPSKPelaksana UUMendukung, berharap penguatan efektivitas
Baleg DPRHarmonisasi awalSetuju pada Desember 2025

Apa Saja Perubahan Krusial dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban dalam yang Baru?

DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban dalam Paripurna

Dewi Asmara selaku Ketua Panja RUU PSDK menegaskan bahwa revisi ini bukan sekadar pembaruan teknis — melainkan pergeseran paradigma mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Berikut sembilan perubahan utama yang disepakati:

1. Perubahan istilah: “Perlindungan” menjadi “Pelindungan”

Bukan perubahan kosmetik. Pergeseran istilah ini mencerminkan perubahan pendekatan dari reaktif (menunggu ancaman) menjadi proaktif (negara hadir lebih dulu). Dewi Asmara menyebutnya sebagai “terobosan besar bagi sistem peradilan pidana.”

2. Perluasan subjek perlindungan

UU sebelumnya hanya mencakup saksi dan korban. Kini diperluas menjadi: saksi, korban, saksi pelaku (justice collaborator), pelapor (whistleblower), informan, dan/atau ahli — di setiap tahapan proses peradilan pidana.

3. Penguatan LPSK sebagai lembaga negara

LPSK resmi dikuatkan menjadi lembaga negara, termasuk pembentukan perwakilan di daerah sesuai kebutuhan. Sugiat Santoso dari Fraksi Gerindra menyebut penguatan ini agar LPSK “sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya.”

4. Restitusi sebagai kewajiban mutlak pelaku

Fraksi Golkar melalui Dewi Asmara menekankan bahwa restitusi bagi korban harus diposisikan sebagai kewajiban mutlak pelaku — bukan sekadar denda pengganti atau hukuman tambahan.

5. Dana abadi korban

Mekanisme baru berupa dana yang disiapkan negara untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban, khususnya ketika pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban ganti rugi secara penuh.

6. Kompensasi dari negara

Kompensasi dimaknai sebagai ganti rugi yang diberikan oleh negara ketika pelaku tidak mampu membayar penuh kepada korban.

7. Satuan tugas khusus perwakilan LPSK

Pembentukan satgas khusus sebagai representasi LPSK di daerah untuk memastikan jangkauan perlindungan yang lebih merata.

8. Koordinasi antarlembaga penegak hukum

LPSK menjalankan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait di setiap tahapan peradilan. Partisipasi masyarakat — termasuk pihak yang dekat dengan saksi dan korban — dibuka secara formal.

9. Pemantauan dan evaluasi berkala

Pemerintah bersama DPR wajib melakukan peninjauan paling lambat dua tahun setelah undang-undang diberlakukan. Soal sanksi, RUU PSDK tidak membuat ketentuan pidana baru — melainkan tetap mengacu pada KUHP.

Poin PerubahanUU Lama (2006/2014)UU Baru (2026)
IstilahPerlindungan (reaktif)Pelindungan (proaktif)
SubjekSaksi + korbanSaksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, ahli
LPSKLembaga negara terbatasLembaga negara diperkuat + perwakilan daerah
RestitusiPilihanKewajiban mutlak pelaku
Dana korbanTidak adaDana abadi korban
KompensasiTerbatasNegara menanggung jika pelaku tidak mampu
Sanksi pidanaDalam UUMengacu KUHP
EvaluasiTidak diaturWajib max 2 tahun setelah berlaku

Key Takeaway: Delapan perubahan krusial ini menggeser sistem peradilan pidana Indonesia dari keadilan retributif menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif — dengan negara sebagai aktor aktif, bukan sekadar penonton.


Mengapa UU Perlindungan Saksi dan Korban dalam Lama Sudah Tidak Memadai?

DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban dalam Paripurna

UU Nomor 13 Tahun 2006 yang kemudian direvisi lewat UU Nomor 31 Tahun 2014 menghadapi sejumlah kelemahan struktural yang nyata di lapangan. Wakil Ketua Komisi XIII Dewi Asmara menyatakan bahwa kerangka hukum sebelumnya “belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas ancaman yang dihadapi para pihak dalam proses peradilan pidana.”

Setidaknya ada empat akar masalah yang mendorong revisi ini:

Pertama, cakupan perlindungan yang sempit. UU lama hanya melindungi saksi dan korban — sementara di lapangan, pelapor korupsi (whistleblower), informan, dan ahli yang bersaksi di pengadilan juga kerap menghadapi ancaman nyata. Kasus-kasus besar di KPK dan Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa justice collaborator sering kali dibiarkan tanpa perlindungan memadai.

Kedua, posisi LPSK yang lemah. Selama ini LPSK kerap “tidak dianggap” oleh aparat penegak hukum lain dalam proses penanganan saksi. Tanpa status lembaga negara yang kuat, koordinasi menjadi hambatan struktural.

Ketiga, ketiadaan dana abadi korban. Ketika pelaku tidak mampu membayar restitusi, korban sering kali tidak mendapat ganti rugi sama sekali. Negara belum memiliki mekanisme substitusi yang sistematis.

Keempat, pendekatan yang menunggu ancaman. Sistem lama bersifat reaktif — perlindungan baru diberikan setelah ancaman atau kekerasan terjadi. Pendekatan proaktif yang diusung revisi ini diharapkan mencegah ancaman sebelum meledak.


Proses Legislasi: Dari Inisiatif hingga Menuju Paripurna

RUU PSDK melewati proses legislasi yang relatif cepat dibanding kebanyakan RUU — dari penetapan inisiatif hingga selesai Tingkat I hanya sekitar empat bulan.

Desember 2025: Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati hasil harmonisasi RUU PSDK dalam rapat pleno (4 Desember 2025). Bob Hasan selaku Ketua Baleg menyebut ada 10 substansi perubahan yang disepakati. Rapat Paripurna ke-10 dipimpin Sufmi Dasco Ahmad menetapkan RUU ini sebagai usul inisiatif DPR.

30 Maret 2026: Pembahasan resmi dimulai bersama pemerintah. DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) diserahkan ke Komisi XIII.

13 April 2026: Rapat kerja Tingkat I di Gedung Nusantara II, Senayan. Delapan fraksi membacakan pandangan mini masing-masing, seluruhnya menyatakan setuju. Willy Aditya mengetuk palu. Eddy Hiariej mewakili pemerintah menyatakan persetujuan atas nama Presiden.

Selanjutnya: RUU PSDK menunggu jadwal Rapat Paripurna terdekat untuk pengesahan Tingkat II — satu ketukan palu lagi sebelum resmi menjadi undang-undang.


Data Nyata: Dampak dan Konteks UU Perlindungan Saksi dan Korban dalam di Lapangan

Data dan referensi berdasarkan catatan lembaga resmi dan liputan media nasional, April 2026

IndikatorFakta
Jumlah bab UU baru12 bab
Jumlah pasal UU baru78 pasal
Fraksi yang menyetujui Tingkat I8 dari 8 (bulat)
UU yang direvisiUU No. 13/2006 + UU No. 31/2014
Lama pembahasan resmi~2 minggu (30 Maret – 13 April 2026)
Evaluasi pertama wajibPaling lambat 2 tahun setelah berlaku
Subjek perlindungan6 kategori (naik dari 2)
Ketentuan pidana baruTidak ada — mengacu KUHP

Konteks LPSK saat ini: Ketua LPSK Achmadi menyebut bahwa penguatan kelembagaan dalam RUU PSDK akan meningkatkan “rasa aman bagi saksi dan korban dan seluruh subjek perlindungan, termasuk koordinasi dan kualitas komunikasi dengan kementerian/lembaga terkait baik di tingkat pusat dan daerah.”

Perbandingan paradigma sistem peradilan:

AspekKeadilan Retributif (Lama)Keadilan Restoratif/Rehabilitatif (Baru)
FokusHukuman pelakuPemulihan korban + hukuman pelaku
Peran negaraPasif / reaktifAktif / proaktif
Dana korbanTidak ada mekanisme khususDana abadi korban disiapkan
CakupanSaksi + korban6 subjek termasuk pelapor & ahli
Koordinasi LPSKTerbatasFormal, setara lembaga penegak hukum

Baca Juga Dunia Khawatir Konflik Timur Tengah Meluas: Inggris Ogah bantu AS Lawan Iran


FAQ

Apakah UU Perlindungan Saksi dan Korban sudah resmi disahkan?

Per 21 April 2026, RUU PSDK telah selesai di Tingkat I dengan persetujuan bulat 8 fraksi pada 13 April 2026. Pengesahan final Tingkat II akan dilakukan di Rapat Paripurna DPR RI terdekat — jadwal resminya belum diumumkan saat artikel ini ditulis.

Apa perbedaan UU PSDK baru dengan yang lama?

Perbedaan utamanya ada di tiga hal: perluasan subjek dari 2 menjadi 6 kategori pihak yang dilindungi, perubahan paradigma dari reaktif ke proaktif, dan penguatan LPSK menjadi lembaga negara penuh dengan perwakilan di daerah. UU lama juga tidak mengenal mekanisme dana abadi korban.

Siapa saja yang dilindungi oleh UU PSDK yang baru?

UU baru melindungi enam kategori: saksi, korban, saksi pelaku (justice collaborator), pelapor (whistleblower), informan, dan/atau ahli — di setiap tahapan proses peradilan pidana.

Apa itu dana abadi korban dalam UU PSDK?

Dana abadi korban adalah dana yang disiapkan negara untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban, terutama ketika pelaku tindak pidana tidak mampu membayar ganti rugi secara penuh. Ini mekanisme baru yang tidak ada dalam UU sebelumnya.

Apakah UU PSDK membuat ketentuan pidana baru?

Tidak. RUU PSDK tidak membuat ketentuan pidana baru. Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapan evaluasi pertama UU PSDK akan dilakukan?

Pemerintah bersama DPR wajib melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan undang-undang ini paling lambat dua tahun setelah undang-undang diberlakukan.

Apa peran baru LPSK dalam UU PSDK?

LPSK dikuatkan menjadi lembaga negara resmi, termasuk pembentukan perwakilan di daerah. LPSK juga diwajibkan menjalankan koordinasi formal dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait di setiap tahapan peradilan pidana.


Referensi

  1. Kompas.com — “RUU PSDK Segera Dibawa ke Sidang Paripurna DPR” — diakses 21 April 2026
  2. Tempo.co — “DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU PSDK ke Paripurna” — diakses 21 April 2026
  3. CNN Indonesia — “Perubahan UU Perlindungan Saksi dan Korban Selangkah Lagi Disahkan” — diakses 21 April 2026
  4. Tirto.id — “Poin-Poin Isi RUU PSDK yang Akan Dibawa ke Paripurna“— diakses 21 April 2026
  5. Detik.com — “Komisi XIII DPR Setujui RUU Perlindungan Saksi dan Korban Dibawa ke Paripurna” — diakses 21 April 2026
  6. Tribunnews.com — “Komisi XIII DPR Sepakati RUU PSDK Dibawa ke Rapat Paripurna” — diakses 21 April 2026
  7. Viva.co.id — “RUU PSDK Dibawa ke Paripurna, DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara” — diakses 21 April 2026
  8. Bloomberg Technoz — “Isi RUU PSdK yang Akan Disahkan DPR: Ada Dana Abadi Korban” — diakses 21 April 2026