Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran Tidak Berdampak pada UKT di PTN

Sri Mulyani

Kata Sri Mulyani Soal Efisiensi Anggaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak boleh berimbas pada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa. Pernyataan ini merespons kekhawatiran mengenai kemungkinan lonjakan biaya kuliah akibat pemangkasan anggaran operasional perguruan tinggi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Sabtu (15/2/2025), Sri Mulyani menjelaskan bahwa efisiensi anggaran hanya berlaku untuk sektor meeting, incentives, conventions, and exhibitions (MICE), termasuk perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor, serta kegiatan seremonial lainnya.

“Kriteria efisiensi kementerian/lembaga (K/L) yang kita lakukan menyangkut aktivitas seperti perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan dan perayaan, serta kegiatan seremonial lain,” ujar Sri Mulyani.

PTN Tetap Bisa Menjalankan Operasional Tanpa Menaikkan UKT

Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemangkasan anggaran di sektor MICE tidak boleh berdampak pada kenaikan UKT di tahun ajaran 2025/2026. Pemerintah akan memastikan bahwa setiap PTN tetap dapat menjalankan fungsi akademik dan pelayanan mahasiswa tanpa harus membebankan biaya tambahan kepada mahasiswa.

“Langkah ini tidak boleh memengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT, yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru 2025/2026 yaitu di bulan Juni dan Juli (2025),” tambahnya.

Sebagai langkah antisipatif, pemerintah akan melakukan penelitian dan evaluasi lebih lanjut terhadap anggaran operasional PTN, sehingga pemangkasan tidak menghambat layanan akademik.

“Pemerintah akan meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi agar tidak terdampak. Sehingga PTN tetap dapat menyelenggarakan tugas dan pelayanan masyarakat sesuai amanatnya,” terang Sri Mulyani.

Instruksi Presiden tentang Efisiensi Anggaran 2025

Efisiensi anggaran yang diterapkan di seluruh kementerian dan lembaga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengarahkan pemangkasan belanja negara sebesar Rp 306,69 triliun. Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan efisiensi dalam pelayanan publik.

Pemangkasan ini terdiri dari Rp 256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga dan Rp 50,59 triliun dari transfer ke daerah. Presiden Prabowo Subianto juga mengarahkan kementerian terkait untuk memastikan bahwa efisiensi ini tidak berdampak pada layanan publik yang krusial, termasuk pendidikan tinggi.

Potensi Kenaikan UKT Menurut Mendikti Saintek

Namun, pernyataan Sri Mulyani berbeda dengan pandangan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro, yang menyebutkan bahwa biaya kuliah berpotensi mengalami kenaikan jika pemangkasan anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) mencapai 50%.

Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR pada Rabu (12/2/2025), Satryo Soemantri menyatakan bahwa BOPTN yang awalnya dipatok di Rp 6,018 triliun, kini sedang diusulkan agar tidak dipotong lebih dari Rp 6,78 triliun.

“BOPTN dikenakan efisiensi anggaran 50 persen. Kami usulkan kembali supaya posisinya kembali pada pagu awal Rp 6,018 triliun,” ujar Satryo Soemantri.

Menurutnya, jika pemotongan tetap dilakukan sebesar 50%, maka ada kemungkinan PTN akan menaikkan UKT demi menutupi kebutuhan operasional mereka.

Upaya Kementerian untuk Mengurangi Dampak Efisiensi

Sebagai upaya mempertahankan program pendidikan yang sudah berjalan, Kemendikti Saintek mengusulkan agar pemangkasan anggaran hanya dilakukan sebesar Rp 6,78 triliun, bukan Rp 14,3 triliun, guna tetap menjaga berbagai program prioritas, termasuk beasiswa dan bantuan operasional perguruan tinggi.

“Kami menyisir anggaran antara pagu awal, efisiensi yang diminta, serta usulan kami untuk mempertahankan kinerja kementerian,” lanjut Satryo Soemantri.

Sebagian besar anggaran yang dikelola oleh Kemendikti Saintek bersifat “numpang lewat”, yaitu langsung disalurkan ke perguruan tinggi dalam bentuk tunjangan, beasiswa, serta bantuan operasional. Oleh karena itu, pengurangan anggaran yang terlalu besar dikhawatirkan akan berdampak langsung pada fasilitas dan kesejahteraan mahasiswa serta tenaga akademik di PTN.

Efisiensi Harus Dilakukan Tanpa Mempengaruhi Biaya Kuliah

Dari berbagai pernyataan yang muncul, tampak jelas bahwa pemerintah sedang mencari jalan tengah dalam menerapkan efisiensi anggaran tanpa mengorbankan pendidikan tinggi.

  • Sri Mulyani menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh berdampak pada UKT dan akan dilakukan di sektor non-esensial seperti perjalanan dinas dan kegiatan seremonial.
  • Mendikti Saintek Satryo Soemantri, di sisi lain, mengingatkan bahwa pemotongan BOPTN sebesar 50% bisa berisiko menaikkan UKT jika tidak ada revisi kebijakan.
  • Pemerintah saat ini sedang menyusun strategi agar efisiensi tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas pendidikan di PTN.

Dengan demikian, perlu adanya pengawasan lebih lanjut terhadap implementasi kebijakan ini agar efisiensi yang dilakukan tetap mendukung keberlangsungan pendidikan tinggi tanpa membebani mahasiswa.

Catatan Editor :

Jangan Lewatkan Update Berikutnya! Langsung ke: 99refb.xyz