Sorotan Utama:
- Novel Baswedan menyebut proses penyembuhan mata Andrie Yunus masih sangat panjang dan mengkhawatirkan.
- Operasi lanjutan terakhir dilakukan 7 Mei 2026 — mata kanan masih ditutup sementara dan butuh 4–6 bulan pemulihan.
- Novel mengkritik keras sikap hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dinilai condong membela terdakwa.
Jakarta — Hampir dua bulan sejak serangan brutal yang menimpanya, kondisi Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), masih jauh dari pulih. Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, kembali menjenguk Andrie di RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Mei 2026. Usai kunjungan itu, Novel membuka suara tentang betapa beratnya perjalanan penyembuhan yang masih harus ditempuh Andrie — sekaligus melontarkan kritik keras terhadap jalannya persidangan militer yang mengadili para pelaku penyiraman air keras tersebut.
Luka yang Belum Pulih: Mata Kanan Masih Ditutup, Proses Masih Panjang

Serangan terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, ketika Andrie disiram air keras oleh dua pengendara motor berboncengan tak lama setelah ia rampung merekam siniar bertema “Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat.
Hasil pemeriksaan medis yang dipaparkan Manajer Hukum dan Humas RSCM, Yoga Nara, menunjukkan Andrie mengalami luka bakar sekitar 20 persen yang tersebar di wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan. Dampak paling serius dialami mata kanannya, yang menderita trauma kimia tingkat tiga pada fase akut, menyebabkan penurunan tajam kemampuan penglihatan dan kerusakan pada permukaan kornea.
Memasuki bulan kedua perawatan, kondisi mata Andrie masih menjadi perhatian utama tim medis. Pihak RSCM menyatakan bola mata Andrie ditutup menggunakan jaringan selaput — tenon dan konjungtiva — serta dilakukan penjahitan sementara pada kelopak untuk melindungi struktur bola mata dan mendukung proses penyembuhan. Rencana penutupan mata ini akan berlangsung selama kurang lebih 4 hingga 6 bulan, disertai pemantauan menggunakan USG mata secara berkala.
Operasi lanjutan terakhir dilakukan pada 7 Mei 2026, berupa pembersihan jaringan dan penutupan luka lanjutan dengan tindakan tandur atau cangkok kulit. Pascaoperasi, Andrie menjalani perawatan dan observasi di ruang rawat RSCM. Berdasarkan evaluasi terakhir pada 8 Mei 2026, kondisi Andrie dinyatakan stabil — tidak demam, tidak mual, toleransi makan baik, dan sudah dapat berjalan sendiri.
Saat ini Andrie masih berada dalam pemantauan tim medis multidisiplin yang terdiri dari dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi, oftalmologi, psikiatri, serta tenaga kesehatan terkait lainnya, guna memastikan proses pemulihan berjalan optimal dan berkesinambungan.
Novel: “Proses Sakitnya di Mata Masih Panjang, Saya Sangat Khawatir”

Novel Baswedan bukan sekadar pengunjung biasa. Ia adalah sesama korban — disiram air keras pada wajahnya pada 11 April 2017 saat pulang dari salat subuh di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang mengakibatkan kebutaan permanen pada mata kirinya. Pengalaman itulah yang membuat Novel memahami secara langsung beban fisik dan psikis yang tengah dipikul Andrie.
Novel mengaku kehadirannya bertujuan memberi dukungan psikis kepada Andrie. Ia lebih banyak membicarakan hal-hal ringan selama kunjungan, karena memahami beban berat yang tengah dialami korban.
“Saya tentunya nengok bicara kesehatan, memotivasi secara psikis agar psikisnya kuat. Karena psikis tentunya berkontribusi besar untuk pemulihan dan kesembuhan.” — Novel Baswedan, di lobi Gedung Kanigara RSCM, Selasa (12/5/2026)
Keprihatinan Novel bukan sekadar basa-basi. Ia secara terbuka mengungkap betapa panjang dan beratnya jalan pemulihan yang masih harus dilalui Andrie.
“Saya pada dasarnya melihat bahwa proses penyembuhannya masih berjalan. Proses masalah sakitnya di mata yang begitu berat masih panjang prosesnya dan saya sangat khawatir dengan keadaan itu.” — Novel Baswedan, Mantan Penyidik Senior KPK
Kritik Keras Novel: Hakim Militer Dinilai Condong Membela Pelaku

Di luar soal kondisi medis Andrie, Novel Baswedan juga angkat bicara soal jalannya persidangan. Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa — Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka — kini tengah diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Novel mengaku selalu mengikuti perkembangan persidangan. Namun apa yang ia saksikan justru membuatnya prihatin.
“Saya prihatin sekali ya bagaimana sikap dari hakim yang tidak terlihat ada kepedulian atau keberpihakan kepada korban dan lebih buruk lagi sikapnya itu justru malah seperti membela atau condong kepada pelaku kejahatan. Ini yang menurut saya memprihatinkan sekali.” — Novel Baswedan, usai menjenguk Andrie di RSCM, Selasa (12/5/2026)
Novel juga secara tegas meminta agar Andrie yang masih menjalani pemulihan medis dan psikis tidak dibebani oleh tekanan tambahan dari proses persidangan. Ia meminta agar tidak ada langkah-langkah yang justru menyudutkan atau menekan korban.
Baca Juga Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha: Dugaan Korban Capai 140 Anak!
Serangan Terorganisir, Motif Diduga Terkait Aktivisme HAM
Novel sebelumnya menyatakan keyakinannya — setelah menyaksikan rekaman CCTV — bahwa penyiraman air keras terhadap Andrie merupakan kejahatan yang terorganisasi. Menurutnya, ada simbol-simbol komunikasi yang dilakukan para pelaku di lapangan sehingga serangan berlangsung begitu terkoordinasi. “Ini suatu yang direncanakan untuk menyerang. Jadi begitu jahatnya mereka ini, biadab sekali,” tegasnya.
Sementara itu, aktivis HAM Fatia Maulidiyanti menegaskan bahwa mata Andrie masih bisa diselamatkan dan tidak akan mengalami kebutaan permanen — meluruskan narasi keliru yang sebelumnya sempat beredar luas di media sosial.
Kasus ini telah menjadi cermin bagi kondisi demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Ketika seorang aktivis HAM diserang tepat setelah berbicara soal militerisasi — dan persidangannya kini dipertanyakan keberpihakannya — publik berhak menuntut jawaban yang lebih dari sekadar prosedur hukum formal.
