Pemotongan Dana TKD (Transfer ke Daerah) oleh pemerintah pusat dalam rancangan APBN 2026 menimbulkan gejolak besar di kalangan para gubernur di Indonesia. Banyak kepala daerah menilai kebijakan efisiensi anggaran tersebut bisa menghambat roda pembangunan dan mengganggu kelancaran pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) di tingkat daerah.
Langkah efisiensi yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini menuai protes dari berbagai provinsi yang selama ini sangat bergantung pada alokasi dana transfer dari pusat untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.
Pemotongan Dana TKD Picu Kekhawatiran Pemerintah Daerah
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menjadi salah satu tokoh yang paling keras menolak pemotongan Dana TKD ini. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut dapat melumpuhkan aktivitas operasional pemerintah daerah, mulai dari proyek pembangunan hingga pembayaran gaji pegawai.
Mahyeldi menegaskan bahwa pemerintah pusat seharusnya mempertimbangkan dampak luas kebijakan ini terhadap stabilitas ekonomi daerah.
“Kalau TKD tidak dikembalikan, kami berharap pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji pegawai,” tegas Mahyeldi.
Menurutnya, pemotongan dana bukan hanya memperlambat pembangunan, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketimpangan antara daerah kaya dan daerah miskin yang sangat bergantung pada Dana TKD.
Baca Juga : Profil Muhamad Mardiono Yang Viral Ketua PPP
TKD 2026 Turun Drastis: Dari Rp919 Triliun Jadi Rp650 Triliun
Dalam rancangan APBN 2026, pemerintah hanya mengalokasikan Rp650 triliun untuk Dana TKD, turun sekitar 29 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp919 triliun.
Langkah ini dijelaskan sebagai bagian dari strategi efisiensi fiskal nasional, namun banyak pemerintah daerah menganggap pemotongan tersebut terlalu drastis. Akibatnya, sejumlah daerah langsung menaikkan tarif pajak dan retribusi untuk menutupi kekurangan anggaran, yang justru memicu protes dari masyarakat.
Menanggapi desakan dari berbagai pihak, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya menambah Rp43 triliun ke dalam Dana TKD, sehingga totalnya menjadi Rp693 triliun. Meski demikian, angka tersebut masih jauh dari kebutuhan ideal pemerintah daerah.
Audiensi Para Gubernur: Suara Bersatu Menolak Pemotongan Dana TKD
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Al Haris, menjelaskan bahwa sejumlah gubernur sengaja meminta waktu untuk bertemu langsung dengan Menteri Purbaya guna menyampaikan keluhan terkait pemotongan Dana TKD.
Menurut Al Haris, Menteri Keuangan cukup terbuka dan berjanji akan melakukan evaluasi terhadap besaran Dana TKD di tahun 2026 agar kebijakan anggaran lebih adil bagi seluruh provinsi.
“Pak Menteri cukup responsif. Beliau berjanji akan mengevaluasi kembali TKD di 2026 agar pembagian dana lebih proporsional,” jelas Al Haris yang juga menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Pertemuan penting itu dihadiri oleh 18 gubernur dari berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Jambi, Kalimantan Timur, Banten, Jawa Tengah, Sumatera Barat, hingga Papua Pegunungan.
Beban Gaji dan Infrastruktur Jadi Sorotan Akibat Pemotongan Dana TKD
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyoroti dampak langsung dari pemotongan Dana TKD terhadap keuangan daerah. Salah satunya adalah peningkatan beban pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang jumlahnya semakin banyak.
Selain itu, proyek-proyek strategis seperti pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas publik juga terancam tertunda akibat keterbatasan dana.
“Pemotongan hingga 20–30 persen di tingkat provinsi bahkan mencapai 60–70 persen di beberapa kabupaten jelas sangat berat untuk pembangunan infrastruktur,” ungkap Sherly.
Purbaya: Pemotongan Dana TKD Didasarkan pada Keterbatasan APBN
Menanggapi protes para gubernur, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku memahami keluhan daerah, namun menegaskan bahwa kondisi APBN saat ini belum memungkinkan untuk menanggung seluruh beban fiskal daerah.
“Permintaan agar pemerintah pusat menanggung seluruh gaji pegawai daerah itu wajar, tapi kondisi APBN belum memungkinkan,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa perlambatan ekonomi nasional sepanjang sembilan bulan pertama tahun 2025 menjadi alasan utama pemerintah harus lebih berhati-hati dalam mengatur alokasi anggaran.
Meskipun begitu, Purbaya berjanji bahwa penambahan Dana TKD masih bisa dilakukan di masa depan apabila pendapatan pajak meningkat dan kebocoran fiskal dapat ditekan.

Purbaya Peringatkan Daerah untuk Perbaiki Tata Kelola Anggaran
Selain menanggapi protes, Purbaya juga menyampaikan kritik terhadap pengelolaan anggaran di tingkat daerah. Menurutnya, masih banyak dana yang tidak digunakan secara efisien atau bahkan disalahgunakan, sehingga citra pemerintah daerah menjadi buruk di mata pemerintah pusat.
“Kalau pemerintah daerah ingin pembangunan berjalan lancar, mestinya dari dulu tata kelola anggarannya dibenahi,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana TKD agar desentralisasi fiskal dapat berjalan lebih baik dan kepercayaan pusat terhadap daerah meningkat.
Daftar 18 Gubernur yang Hadir Menyampaikan Protes Pemotongan Dana TKD
Berikut daftar gubernur yang hadir langsung dalam audiensi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa:
- Jambi
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Bangka Belitung
- Banten
- Kepulauan Riau
- Jawa Tengah
- Sulawesi Tengah
- Maluku Utara
- Sumatera Barat
- DI Yogyakarta
- Papua Pegunungan
- Bengkulu
- Aceh
- Sumatera Utara
- Lampung
- Sulawesi Selatan
- Nusa Tenggara Barat
Audiensi ini menjadi momentum penting dalam membangun kembali hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam hal pemerataan fiskal, efisiensi anggaran, dan evaluasi Dana TKD untuk masa mendatang.
Kesimpulan: Evaluasi dan Keadilan Fiskal Jadi Harapan Bersama
Kebijakan pemotongan Dana TKD 2026 menjadi isu krusial dalam dinamika hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Meski langkah efisiensi ini dilakukan demi menjaga stabilitas APBN, dampaknya dirasakan langsung oleh daerah-daerah yang tengah berjuang menggerakkan pembangunan.
Pemerintah pusat dan para kepala daerah kini diharapkan dapat menjalin komunikasi yang lebih intens untuk mencari solusi terbaik. Dengan perencanaan yang matang, evaluasi berkala, dan tata kelola anggaran yang transparan, Dana TKD di masa depan diharapkan dapat lebih adil, efisien, dan berpihak pada pemerataan pembangunan nasional.
