Sritex Resmi Tutup: Perjalanan Panjang Menuju Kebangkrutan
99refb.xyz – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi tutup pada 1 Maret 2025 setelah mengalami krisis finansial yang berkepanjangan. Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu pailit akibat utang mencapai Rp29,8 triliun yang tidak mampu dibayarkan.
Penutupan Sritex juga berdampak besar pada ribuan karyawannya. Sejak 26 Februari 2025, perusahaan mulai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Tercatat sebanyak 10.665 karyawan terkena dampak langsung dari kebangkrutan ini.
Sritex: Dari Kejayaan hingga Kebangkrutan

Sritex berdiri sejak 1966 dan berkembang pesat dalam industri tekstil. Perusahaan ini bahkan berhasil menjadi produsen seragam militer NATO dan Tentara Jerman pada 1994. Dengan lebih dari 300 ribu desain kain yang dipatenkan, Sritex sempat menjadi salah satu perusahaan tekstil paling berpengaruh di dunia.
Di puncak kejayaannya, Sritex juga berhasil menjadi pemasok benang berkualitas tinggi untuk berbagai negara seperti Amerika Serikat, Spanyol, Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Argentina, dan Brasil.
Pada 1998, ketika krisis moneter melanda Indonesia, Sritex tidak hanya bertahan tetapi justru berhasil meningkatkan pertumbuhannya hingga delapan kali lipat.
Namun, sejak 2021, Sritex mulai menghadapi masalah finansial serius setelah gagal melunasi utang sindikasi sebesar US$350 juta atau sekitar Rp5,79 triliun. Situasi ini memicu kekhawatiran kreditur dan menyebabkan perusahaan harus mengajukan restrukturisasi utang. Sejak saat itu, krisis finansial yang dialami Sritex semakin memburuk hingga akhirnya perusahaan tidak dapat bertahan lagi.
Proses Hukum dan Keputusan Pailit

Permasalahan utang Sritex memicu permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari beberapa kreditur, termasuk:
- CV Prima Karya
- Bank QNB Indonesia
- PT Swadaya Graha
- PT Rayon Utama Makmur (RUM)
- PT Indo Bahari Ekspress
Pada Mei 2021, Pengadilan Niaga Semarang menetapkan Sritex dalam status PKPU dengan total tagihan mencapai Rp12,9 triliun. Kreditur sempat menyetujui rencana perdamaian yang diajukan Sritex pada Januari 2022, namun perusahaan gagal memenuhi kesepakatan tersebut.
Akibatnya, pada 25 Januari 2025, Pengadilan Niaga Semarang secara resmi menyatakan Sritex pailit setelah menilai perusahaan lalai memenuhi kewajiban pembayaran utangnya.
Sebagai upaya terakhir, Sritex mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi ditolak. Perusahaan juga mencoba Peninjauan Kembali (PK), yang akhirnya juga gagal. Dengan keputusan ini, status Sritex resmi tutup dan tidak dapat dibatalkan.
Dampak PHK Massal bagi Ribuan Karyawan

Penutupan Sritex berdampak langsung terhadap ribuan karyawan. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa PHK massal terjadi secara bertahap:
- 26 Februari 2025: 9.604 karyawan terkena PHK.
- 1 Maret 2025: Total 10.665 karyawan kehilangan pekerjaan.
Terkait gaji dan pesangon karyawan, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, menegaskan bahwa hak pekerja kini menjadi tanggung jawab kurator.
“Perusahaan ini sudah menjadi milik kurator. Hak-hak karyawan akan diproses sesuai hukum,” ujar Sumarno pada Kamis (27/2/2025).
Hak Karyawan Pasca PHK
Meskipun mengalami PHK, karyawan Sritex tetap memiliki hak atas beberapa tunjangan, antara lain:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
- Pesangon sesuai aturan ketenagakerjaan
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, mengungkapkan bahwa karyawan telah mengisi surat PHK dan melengkapi dokumen untuk mencairkan JHT mereka. Namun, ia berharap pihak perusahaan tetap membayar gaji Februari secara tepat waktu.
“Karyawan sangat bergantung pada gaji ini untuk kebutuhan sehari-hari dan cicilan mereka. Jangan sampai terlambat,” ujar Widada.
Selain itu, banyak karyawan yang sebelumnya telah bekerja bertahun-tahun di Sritex kini menghadapi ketidakpastian dalam mencari pekerjaan baru. Dengan kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya, banyak dari mereka yang berharap adanya solusi dari pemerintah dan pihak terkait untuk membantu mereka mendapatkan pekerjaan kembali.
Sritex resmi tutup setelah lebih dari 50 tahun beroperasi. Dari perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, kini Sritex hanya tinggal kenangan akibat krisis finansial dan beban utang yang tidak terkendali.
Dengan ribuan karyawan terkena PHK dan aset perusahaan yang kini berada di tangan kurator, babak akhir Sritex menjadi pelajaran berharga bagi industri tekstil Indonesia. Kejatuhan Sritex menegaskan pentingnya manajemen keuangan yang solid agar perusahaan dapat bertahan dalam menghadapi tantangan ekonomi yang dinamis. Sritex Resmi Tutup.
Catatan Editor :
- Danantara Dikelola BUMN Ekonomi Bakal Naik?
- Deddy Corbuzier Jadi Staff Khusus Tak Ambil Gaji
- AHY Ceritakan Kontrovesi Kudeta Partai Moeldoko
Jangan Lewatkan Update Berikutnya! Langsung ke: 99refb.xyz
