Outsourcing Diperketat Juli 2026, dari 6 Jadi 4 Bidang yang Wajib Kamu Tahu


Ringkasan Cepat:

  • Kemnaker bakal merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dan memangkas bidang outsourcing dari 6 menjadi 4 sektor.
  • Empat bidang yang diusulkan tetap boleh pakai tenaga alih daya: keamanan, kebersihan, katering, dan sopir perusahaan.
  • Revisi ditarget rampung awal Juli 2026, didorong oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal.

Jakarta, 22 Juni 2026Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan bersiap merevisi aturan outsourcing dan memangkas bidang pekerjaan yang boleh dialihdayakan dari 6 menjadi hanya 4 sektor, menyusul desakan serikat buruh yang menilai cakupan saat ini masih terlalu luas bagi pekerja.

Mengapa Aturan Outsourcing Direvisi Lagi?

Outsourcing Diperketat Juli 2026, dari 6 Jadi 4 Bidang yang Wajib Kamu Tahu

Aturan main outsourcing baru saja berubah dua bulan lalu, tapi sudah harus direvisi lagi. Penyebabnya sederhana: kalangan buruh menilai Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang berlaku sekarang masih membuka ruang terlalu lebar untuk praktik alih daya.

Permenaker 7/2026 sendiri lahir sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya, dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan hak pekerja. Pemerintah sebelumnya juga menyebut aturan ini sebagai bagian dari upaya menjaga hubungan industrial yang harmonis demi mendukung investasi daerah, sehingga pengusaha dan pekerja sama-sama diuntungkan. Aturan itu resmi diundangkan pada 30 April 2026.

Masalahnya, begitu beleid ini terbit, bidang kerja yang boleh menggunakan outsourcing didetailkan menjadi 6 bidang, mencakup layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi, layanan penunjang operasional, hingga pekerjaan penunjang di sektor pertambangan dan energi. Cakupan inilah yang dianggap kalangan buruh masih kebablasan.

“Awal Juli akan keluar revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya. Ini janji Menaker ketika saya datang kepada beliau.” — Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, 21 Juni 2026

Empat Bidang yang Bakal Tetap Boleh Pakai Outsourcing

Outsourcing Diperketat Juli 2026, dari 6 Jadi 4 Bidang yang Wajib Kamu Tahu

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor membenarkan proses revisi ini tengah berjalan. Menurutnya, opsi yang paling kuat saat ini adalah memfokuskan outsourcing hanya pada empat bidang penunjang.

“Iya revisi sedang berlangsung titik fokus ada 4 bidang saja. Satu satpam atau security, dua tenaga kebersihan, tiga driver, empat catering. Itu rencananya yang disepakati.” — Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, 20 Juni 2026

Empat bidang itu, secara rinci, adalah:

  1. Petugas keamanan (security)
  2. Layanan kebersihan (cleaning service)
  3. Penyediaan pengemudi (driver) perusahaan
  4. Penyediaan makanan dan minuman (katering)

Dua sektor yang sebelumnya masuk dalam Permenaker 7/2026 — layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan — berpotensi dicoret dari daftar bidang yang boleh dialihdayakan.

Sebagai opsi cadangan, Kemnaker juga membuka kemungkinan kembali merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan apabila opsi empat bidang tidak mencapai kesepakatan bulat di antara pemangku kepentingan.

Reaksi dan Dampak

Outsourcing Diperketat Juli 2026, dari 6 Jadi 4 Bidang yang Wajib Kamu Tahu

Dorongan untuk memperketat aturan ini datang langsung dari lingkaran dekat Presiden. Said Iqbal mengaku usulan pembatasan empat bidang ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto soal outsourcing.

“Karena ini penolakannya kuat. Dan harus searah dengan apa yang diinginkan oleh Presiden tentang regulasi yang terkait dengan pekerja alih daya.” — Said Iqbal, 21 Juni 2026

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersikap lebih hati-hati. Ia menekankan bahwa perubahan regulasi seperti ini tidak bisa diputuskan sepihak dan harus melalui mekanisme dialog sosial yang melibatkan pengusaha maupun pekerja.

“Apa pun itu regulasi harus ada dialog sosial, meaningful participation, dan itu harus dilewati.” — Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan

Bagi pekerja outsourcing, revisi ini berarti potensi perlindungan yang lebih jelas — termasuk soal status hubungan kerja, baik sebagai karyawan kontrak (PKWT) maupun tetap (PKWTT), serta hak normatif seperti upah minimum, jaminan sosial, cuti, dan jam kerja sesuai ketentuan. Langkah ini melengkapi sederet kebijakan pemerintah yang berdampak langsung ke roda ekonomi nasional sepanjang masa transisi kabinet saat ini. Bagi perusahaan, terutama yang selama ini memakai outsourcing di luar empat bidang yang diusulkan — misalnya untuk layanan penunjang operasional umum — revisi ini berarti perlu menyiapkan skema ketenagakerjaan baru sebelum aturan final terbit.

Kronologi Peristiwa

Outsourcing Diperketat Juli 2026, dari 6 Jadi 4 Bidang yang Wajib Kamu Tahu
WaktuKejadian
30 April 2026Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya resmi diundangkan, mengatur 6 bidang outsourcing
11 Juni 2026Said Iqbal menemui Wamenaker Afriansyah Noor, mengusulkan pembatasan jadi 4 bidang
18 Juni 2026Menaker Yassierli membuka peluang revisi, menunggu dialog sosial lebih lanjut
20 Juni 2026Wamenaker Afriansyah Noor membenarkan opsi fokus 4 bidang tengah dibahas
21 Juni 2026Said Iqbal mengumumkan janji Menaker bahwa revisi terbit awal Juli 2026

Sekilas Sejarah Aturan Outsourcing di Indonesia

Outsourcing Diperketat Juli 2026, dari 6 Jadi 4 Bidang yang Wajib Kamu Tahu

Perdebatan soal batas outsourcing bukan hal baru. Secara historis, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah lebih dulu meletakkan kerangka dasar yang membatasi outsourcing hanya pada pekerjaan penunjang, bukan kegiatan inti bisnis perusahaan.

Permenaker 7/2026 kemudian mencoba memperluas cakupan itu dengan memasukkan enam bidang usaha sekaligus — termasuk layanan penunjang operasional dan sektor pertambangan-energi yang sifatnya jauh lebih luas dibanding empat bidang klasik seperti keamanan dan kebersihan. Pelebaran cakupan inilah yang kemudian memicu reaksi keras dari kalangan serikat buruh, karena dinilai membuka celah perusahaan memakai skema alih daya untuk pekerjaan yang sebenarnya termasuk kegiatan inti.

Dinamika ini mempertegas bahwa regulasi outsourcing di Indonesia masih terus bergerak mencari titik keseimbangan antara fleksibilitas bisnis dan kepastian hukum bagi pekerja.

Apa Selanjutnya?

Outsourcing Diperketat Juli 2026, dari 6 Jadi 4 Bidang yang Wajib Kamu Tahu

Kemnaker menargetkan seluruh tahapan pembahasan rampung dan revisi Permenaker diterbitkan pada awal Juli 2026. Kepastian skema ketenagakerjaan ini juga penting di tengah sorotan publik terhadap kasus-kasus PHK massal seperti tutupnya pabrik Sritex yang memicu gelombang pemutusan hubungan kerja, yang menunjukkan betapa rentannya status pekerja tanpa perlindungan hukum yang jelas. Namun jumlah bidang final — apakah benar dipangkas jadi 4, atau opsi lain seperti kembali ke kerangka UU Ketenagakerjaan 13/2003 yang dipakai — masih bergantung pada hasil dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja di forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

Bagi perusahaan yang saat ini mempekerjakan tenaga alih daya di luar empat bidang yang diusulkan, ini saat yang tepat untuk mulai memetakan ulang skema ketenagakerjaan, sembari menunggu kepastian aturan final dari Kemnaker.


Artikel ini ditulis oleh Raka Pratama, redaktur ekonomi dan ketenagakerjaan di 99refb.xyz.