KY Tindak Lanjuti Laporan 4 Hakim Tipikor Kasus Nadiem, Franka: Kami Terus Cari Keadilan


Ringkasan Cepat:

  • Tim kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan 4 hakim Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial
  • KY memastikan laporan akan dipelajari dan ditindaklanjuti secara profesional
  • Laporan menyoal dugaan manipulasi fakta persidangan dan konflik kepentingan salah satu hakim

Jakarta, 07 Juli 2026 — Komisi Yudisial menerima dan mulai menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap empat hakim Tipikor Jakarta Pusat, yang diajukan tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Senin, 6 Juli 2026, terkait vonis kasus korupsi Chromebook.

Mengapa Laporan Ini Diajukan?

KY Tindak Lanjuti Laporan 4 Hakim Tipikor Kasus Nadiem, Franka: Kami Terus Cari Keadilan

Laporan muncul enam hari usai majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Nadiem Anwar Makarim dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019–2022. Majelis menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti, namun Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider yang merujuk Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis yang dijatuhkan berupa 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp809 miliar subsider lima tahun penjara — jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta 18 tahun penjara serta uang pengganti Rp5,67 triliun. Tim kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan vonis bersalah itu sendiri, melainkan menyoroti proses persidangan yang mereka nilai sarat dugaan pelanggaran etik.

Empat hakim yang dilaporkan adalah ketua majelis Purwanto S. Abdullah beserta anggota Sunoto, Eryusman, dan Mardianto. Hakim anggota Andi Saputra sengaja tidak dilaporkan karena ia sempat menyampaikan dissenting opinion, dengan pendapat bahwa Nadiem semestinya dibebaskan dari dakwaan.

“Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait kasus yang kami tangani.”
Ari Yusuf Amir, Kuasa Hukum Nadiem Makarim, 6 Juli 2026

Dugaan Pelanggaran yang Disoroti

KY Tindak Lanjuti Laporan 4 Hakim Tipikor Kasus Nadiem, Franka: Kami Terus Cari Keadilan

Tim kuasa hukum menyoroti sejumlah persoalan teknis dalam laporan mereka. Pertama, penunjukan kembali hakim Purwanto sebagai ketua majelis hanya sehari setelah ia menerima sanksi non-palu dari KY dalam perkara mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong — sanksi dijatuhkan 8 Desember 2025, namun Purwanto ditunjuk lagi sebagai hakim pada 9 Desember 2025.

Kedua, tim kuasa hukum menilai proses persidangan tidak imparsial karena fakta yang meringankan terdakwa dinilai kurang digali, sementara fakta yang memberatkan justru ditelusuri secara mendalam. Ketiga, ada dugaan kelalaian salah satu hakim anggota selama persidangan berlangsung, yang menurut tim kuasa hukum turut terekam dalam dokumentasi persidangan yang mereka miliki — mengingat seluruh sidang bersifat terbuka untuk umum dan direkam penuh oleh tim mereka sendiri sebagai bukti pendukung.

Kuasa hukum Nadiem lainnya, Dody Abdul Kadir, menambahkan bahwa laporan ini dibuat dengan harapan ada perbaikan proses peradilan ke depan.

“Bukan hanya untuk mencari keadilan, tetapi harus bisa menemukan keadilan.”
Dody Abdul Kadir, Kuasa Hukum Nadiem Makarim

Istri Nadiem, Franka Makarim, turut hadir mendampingi tim kuasa hukum saat menyerahkan laporan ke Gedung KY di kawasan Kramat, Jakarta Pusat. Ia menyampaikan kehadirannya bukan semata sebagai istri terdakwa, melainkan sebagai warga negara yang tengah menempuh proses hukum.

“Kami hadir untuk mencari keadilan tersebut.”
Franka Makarim

Respons Resmi Komisi Yudisial

KY Tindak Lanjuti Laporan 4 Hakim Tipikor Kasus Nadiem, Franka: Kami Terus Cari Keadilan

Juru Bicara KY, Anita Kadir, menegaskan lembaganya membuka ruang bagi siapa pun yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Ia menyebut KY sudah memantau proses persidangan perkara ini sejak awal sebagai langkah pencegahan, mengingat besarnya perhatian publik terhadap kasus tersebut.

“Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut.”
Anita Kadir, Juru Bicara Komisi Yudisial

KY berkomitmen memproses laporan secara profesional dan menyampaikan perkembangannya secara terbuka kepada publik, tanpa masuk ke ranah teknis yudisial atas putusan yang sudah dijatuhkan. Sebelumnya, Wakil Ketua KY Desmihardi menyatakan lembaganya telah memantau jalannya sidang sejak awal, namun hingga vonis dibacakan pada 30 Juni 2026, KY belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran KEPPH.

Kronologi Peristiwa

WaktuKejadianSumber
30 Juni 2026Tipikor Jakpus vonis Nadiem 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp809 miliarTempo, Antara
6 Juli 2026 (pagi)Tim kuasa hukum & Franka Makarim serahkan laporan 4 hakim ke KYLiputan6, Tribunnews
6 Juli 2026 (siang)KY konfirmasi terima laporan, siap tindak lanjutiAntara, Sindonews
7 Juli 2026KY mulai pelajari laporan secara profesionalTempo

Pertanyaan Seputar Kasus Ini

Apa itu KEPPH yang dilanggar menurut laporan ini?

KEPPH adalah Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, aturan internal yang mengatur profesionalisme dan imparsialitas hakim saat menangani perkara — berbeda dari materi putusan itu sendiri.

Kenapa hakim Andi Saputra tidak ikut dilaporkan?

Karena ia menyampaikan dissenting opinion dalam putusan, dengan pendapat berbeda bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan dari dakwaan.

Apa langkah hukum Nadiem selanjutnya di luar proses KY?

Nadiem dikabarkan tengah menyiapkan banding atas vonis pengadilan tingkat pertama, proses yang berjalan terpisah dari pemeriksaan etik di KY.

Apa Selanjutnya?

KY akan menelaah laporan untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran KEPPH, proses yang menurut regulasi internal lembaga umumnya memakan waktu beberapa minggu hingga bulan sebelum ada rekomendasi sanksi. Perkembangan lanjutan, termasuk hasil telaah awal KY dan progres regulasi perlindungan saksi dan korban yang relevan dengan proses peradilan tipikor, akan terus dipantau dan diperbarui di artikel ini.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap independensi peradilan tipikor, di tengah rentetan kasus korupsi pejabat yang juga mencuat belakangan ini seperti dugaan suap emas yang menyeret nama pejabat BUMN dan penahanan tokoh politik oleh KPK.


Artikel ini ditulis oleh Ainun Rahmawati, jurnalis hukum di 99refb.xyz.