Ringkasan Cepat:
- Skema ekspor satu pintu batu bara, sawit, dan ferro alloy lewat PT DSI resmi implementasi penuh mulai 1 September 2026.
- Jadwal ini dipercepat dari rencana awal 1 Januari 2027, sesuai pengumuman Presiden Prabowo Subianto.
- Kadin, Gapki, dan Perhapi sebelumnya menyuarakan kekhawatiran soal kesiapan sistem dan risiko kehilangan pembeli loyal.
Jakarta, 1 September 2026 — Pemerintah resmi memberlakukan penuh skema ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam strategis lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) hari ini, mempercepat target yang semula dijadwalkan awal 2027, guna memperketat pengawasan devisa ekspor batu bara, sawit, dan ferro alloy.
Mengapa Ini Penting?

Skema ini berakar dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026, yang mulai berlaku 1 Juni 2026 dan menunjuk DSI sebagai badan usaha ekspor tunggal untuk tiga komoditas strategis. Presiden Prabowo Subianto menegaskan tujuannya dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, sebagaimana dibahas juga dalam liputan agenda Sidang Kabinet Paripurna Juli 2026.
Selama masa transisi sejak Juni, eksportir tetap boleh menjual langsung ke pembeli luar negeri, namun wajib mencantumkan DSI sebagai co-exporter dalam dokumen ekspor dan melaporkan seluruh transaksinya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menegaskan mekanisme perdagangan yang berjalan tidak langsung berubah drastis pada tahap awal ini.
Pemerintah menyoroti selisih harga jual domestik dan internasional yang selama ini disebut mencapai 30-40 persen untuk komoditas seperti CPO. DSI diklaim mempersempit disparitas itu sejak beroperasi 1 Juli 2026, dengan devisa yang dikelola mencapai sekitar US$10,5 miliar hanya dalam sekitar enam pekan.
“Kita harapkan nanti 1 September 2026 implementasi penuh.”
— Prabowo Subianto, Presiden RI, Sidang Kabinet Paripurna, 20 Juli 2026
Kebijakan ini juga beririsan dengan agenda perdagangan luar negeri Indonesia lainnya, termasuk proses bergabung ke blok dagang CPTPP, yang sama-sama menyasar penguatan posisi tawar komoditas ekspor nasional.
Reaksi dan Dampak

Reaksi pasar sempat negatif begitu rencana pembentukan DSI diumumkan Mei lalu — IHSG dilaporkan sempat anjlok dan dana asing keluar dari pasar modal domestik. Kebijakan ini berjalan beriringan dengan aturan repatriasi penuh devisa hasil ekspor nonmigas ke bank Himbara, sejalan dengan kebijakan moneter dalam negeri seperti kenaikan suku bunga BI yang juga ditujukan menjaga stabilitas ekonomi.
CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menjelaskan mekanismenya tidak mengambil alih seluruh aktivitas ekspor.
“Next step-nya kita adalah sebagai agen penjual tunggal.”
— Rosan Roeslani, CEO Danantara Indonesia
Namun sejumlah asosiasi usaha menyuarakan kekhawatiran. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengingatkan pemerintah agar segera memperjelas aturan teknis, karena ketidakjelasan peran DSI berisiko mengganggu kontrak dagang dan memicu sikap tunggu-dan-lihat dari pembeli internasional. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyoroti kesiapan sistem administrasi dan digital DSI, sembari mengingatkan tantangan regulasi anti-deforestasi Uni Eropa yang berlaku penuh pada 2027.
“Jangan sampai kebijakan yang baik justru menghadapi kendala implementasi.”
— Eddy, Gapki
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) melalui Ketua Umumnya, Sudirman Widhy Hartono, menyoroti kompleksitas logistik ekspor batu bara yang melibatkan ratusan kontrak aktif senilai sekitar Rp29 triliun untuk tahun ini.
“Proses logistik ini melibatkan puluhan ribu tongkang dan ribuan vessel.”
— Sudirman Widhy Hartono, Ketua Umum Perhapi
Analis dari Energy Shift Institute dan INDEF Green Transition Initiative turut menilai risiko terbesar bukan sekadar administratif, melainkan potensi terganggunya hubungan dagang jangka panjang yang selama ini dibangun eksportir, serta dampak tidak langsung terhadap agenda transisi energi nasional. Isu tata kelola ekspor semacam ini juga selaras dengan agenda pembersihan praktik curang di sektor lain, seperti kasus mafia pangan di Kementerian Pertanian yang lebih dulu mencuat Agustus lalu.
Kronologi Peristiwa

| Waktu | Kejadian |
|---|---|
| 20 Mei 2026 | Prabowo umumkan pendirian PT DSI di hadapan DPR |
| 1 Juni 2026 | PP No. 24/2026 berlaku, DSI ditunjuk co-exporter/eksportir tunggal |
| 8 Juni 2026 | Kadin dan Perhapi menyuarakan kekhawatiran risiko pasar |
| 1 Juli 2026 | PT DSI resmi beroperasi penuh |
| 20 Juli 2026 | Prabowo umumkan percepatan implementasi penuh ke 1 September 2026 |
| 1 September 2026 | Implementasi penuh berlaku |
Apa Selanjutnya?

DSI ditargetkan bertransisi penuh menjadi agen penjual tunggal untuk tiga komoditas awal, sembari membuka opsi perluasan ke komoditas lain melalui koordinasi lintas kementerian. Pemerintah turut mengklaim lembaga pemeringkat seperti S&P Global Ratings memberi penilaian positif atas arah kebijakan ini. Meski demikian, tantangan yang disorot Kadin, Gapki, dan Perhapi soal kesiapan sistem serta risiko kehilangan pembeli loyal masih perlu dipantau dalam beberapa bulan mendatang.
Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi, 99refb.xyz.




