Sorotan:
- KPK tetapkan 8 tersangka termasuk Wamen Imipas Silmy Karim
- Modus: uang suap dikonversi ke kepingan emas untuk beli rumah
- Total dugaan korupsi capai Rp145,5 miliar sepanjang 2022–2026
Jakarta — KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) pada 4 Juni 2026. Yang mengejutkan: uang hasil kejahatan itu tidak disimpan tunai, melainkan diubah menjadi kepingan logam emas — bahkan dipakai untuk membeli rumah secara langsung.
🔖 Simpan artikel ini untuk perkembangan terbaru.
Mengapa Modus Kepingan Emas Ini Mengejutkan?

Lazimnya transaksi pembelian properti dilakukan via transfer bank. Dalam kasus ini justru sebaliknya. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, para tersangka panik ketika KPK mulai menangani perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025. Akibat kepanikan itu, uang dari rekening-rekening penampung (nominee) langsung ditarik secara bertahap, lalu dibelikan kepingan emas.
“Bahkan saat membeli rumah, pembayarannya dilakukan menggunakan kepingan emas. Padahal lazimnya transaksi pembelian aset tidak bergerak dilakukan menggunakan rupiah melalui transfer bank dan mekanisme perbankan lainnya.” — Setyo Budiyanto, Ketua KPK (4 Juni 2026)
Ini bukan praktik baru dalam sejarah korupsi Indonesia. Kasus bupati termuda Bekasi yang terjerat KPK karena dugaan suap Rp79 juta sebelumnya juga menunjukkan bagaimana pejabat muda pun bisa terseret pusaran gratifikasi. Yang membedakan kasus Silmy: skalanya jauh lebih besar dan modusnya lebih sistematis.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026, KPK menyita setidaknya 4 unit mobil, 9 motor, 7 sepeda, valuta asing (dolar Singapura dan dolar AS), serta logam mulia emas ratusan gram.
Siapa Saja 8 Tersangka Kasus Ini?

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka sekaligus. Berikut daftarnya:
| # | Nama/Inisial | Jabatan |
|---|---|---|
| 1 | Silmy Karim (SK) | Wamen Imipas / eks Dirjen Imigrasi 2023–2024 |
| 2 | Saffar Muhammad Godam (SMG) | Eks Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 |
| 3 | Jaya Saputra (JS) | Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat |
| 4 | Tessar Bayu Setyaji (TBS) | Kasubdit Alih Status Izin Tinggal |
| 5 | Bagus Bramantyo (BGS) | Kasubdit Direktorat Izin Tinggal |
| 6 | Ronald Arman Abdullah (RAA) | Kakanim Jakarta Barat 2025–2026 |
| 7 | Juniadi Sri Priambudi (JSP) | Ketua Tim Alih Status ITAS |
| 8 | Gusti Bernardiansyah (GST) | Staf Subdit Izin Tinggal |
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e terkait pemerasan dan Pasal 12B terkait gratifikasi.
Bagaimana Alur Korupsi Selama 4 Tahun?

Selama periode 2022–2026, jaringan di lingkungan Ditjen Imigrasi/Kementerian Imipas menerima uang — baik tunai, transfer, maupun melalui layering — dengan total sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar menurut KPK.
Silmy Karim sendiri, ketika masih menjabat Dirjen Imigrasi, diduga menerima jatah rutin Rp100 juta per minggu, spesifik setiap hari Jumat. Alurnya: Silmy meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.
Yang unik, para pelaku menggunakan kode-kode sandi untuk menyamarkan distribusi uang. Istilah “malaikat” dipakai sebagai kode distribusi ke para pejabat tinggi, sementara istilah lain seperti “vokalis” dan “gitaris” digunakan untuk pihak-pihak tertentu dalam jaringan tersebut.
Pola serupa pernah terungkap dalam kasus Wali Kota Semarang “Mbak Ita” yang suaminya ditahan KPK, di mana aliran uang juga melalui mekanisme berlapis sebelum sampai ke penerima akhir.
Kronologi OTT hingga Silmy Menyerahkan Diri

Rentang waktu kejadian berlangsung cepat:
- 2–3 Juni 2026 — KPK gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Belasan orang ditangkap.
- 3 Juni 2026 siang — KPK mulai mencari Silmy Karim yang sempat tidak diketahui keberadaannya.
- 3 Juni 2026, pukul 22.32 WIB — Silmy menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, mengenakan kemeja batik, didampingi empat ajudan.
- 4 Juni 2026 — Setelah diperiksa hampir 10 jam, Silmy resmi ditahan. Ia tidak menjawab satu pun pertanyaan media saat digelandang ke mobil tahanan pukul 22.30.
- 4 Juni 2026 — KPK gelar konferensi pers, umumkan 8 tersangka sekaligus dan ungkap modus kepingan emas.
“SK (Silmy Karim) diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui JS (Jaya Saputra) selaku Direktur Izin Tinggal.” — Setyo Budiyanto, Ketua KPK (4 Juni 2026, Kompas)
Kasus ini mengingatkan pada pola yang sebelumnya terjadi dalam penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK — di mana keputusan penanganan kasus besar KPK selalu memantik perdebatan soal timing dan urgensi.
Dampak: Apa Artinya bagi WNA dan Layanan Imigrasi Indonesia?

Kasus ini bukan sekadar skandal pejabat. Dampaknya langsung terasa pada sistem keimigrasian nasional.
Pertama, kepercayaan terhadap layanan imigrasi untuk WNA berpotensi anjlok. Indonesia sedang aktif menarik investasi asing — dan pengurusan izin tinggal WNA yang ternyata jadi ladang pemerasan selama empat tahun jelas merusak citra itu.
Kedua, Presiden Prabowo langsung merespons dengan memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas. Ini sinyal tegas bahwa pemerintah tidak mentolerir korupsi di level menteri, betapapun kecilnya jabatan tersebut secara hierarki.
Ketiga, isu ini membuka pertanyaan lebih besar: seberapa bersih sistem keimigrasian Indonesia setelah ribuan WNI korban scam di Myanmar dipulangkan — sebuah kasus yang juga menyoroti celah pengawasan dokumen WNA di kawasan tersebut?
Apa Selanjutnya dalam Kasus Silmy Karim?

KPK kini dalam tahap penyidikan mendalam. Beberapa poin yang akan terus berkembang:
- Penelusuran aset: Tim KPK masih menghitung total nilai uang asing dan logam mulia yang disita. Kepingan emas yang digunakan membeli rumah termasuk dalam barang bukti yang sudah diamankan.
- Kemungkinan tersangka bertambah: Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu membuka kemungkinan ada nama tambahan, mengingat jaringan distribusi uang melibatkan banyak pihak.
- Proses persidangan: Kedelapan tersangka akan memasuki tahap penyusunan berkas dakwaan di KPK sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pola kasus ini — pejabat tinggi, modus konversi aset, dan jaringan luas — mirip dengan kasus Isa Rachmatarwata yang terjerat perkara Jiwasraya, di mana proses hukumnya berlangsung panjang dan berliku.
FAQ: Kasus Suap Wamen Imipas Silmy Karim
Apa yang dimaksud modus kepingan emas dalam kasus Silmy Karim?
Para tersangka menarik uang dari rekening penampung secara bertahap, lalu mengonversinya ke kepingan logam emas untuk menghindari jejak perbankan. Emas tersebut bahkan digunakan langsung sebagai alat bayar pembelian rumah, sesuatu yang tidak lazim dalam transaksi properti
Berapa total uang yang diduga diterima dalam kasus ini?
KPK menyebut total penerimaan uang sepanjang 2022–2026 mencapai sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar. Silmy Karim sendiri diduga menerima Rp100 juta per minggu saat menjabat Dirjen Imigrasi.
Apakah Silmy Karim sudah resmi ditahan?
Ya. Silmy menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026 malam dan resmi ditahan pada 4 Juni 2026 setelah diperiksa hampir 10 jam. Ia tidak memberikan pernyataan kepada media.
Siapa saja tersangka lain selain Silmy Karim?
Ada 7 orang lain: Saffar Muhammad Godam (eks Plt Dirjen Imigrasi), Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.
Apa pasal yang digunakan KPK untuk menjerat para tersangka?
KPK menggunakan Pasal 12e (pemerasan) dan Pasal 12B (gratifikasi) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
📩 Dapatkan update terbaru langsung ke inbox — daftarkan email Anda di newsletter 99refb.xyz.




