99refb – Ada satu pola yang selalu membuat publik mengernyitkan dahi ketika sebuah kasus korupsi besar mulai membesar.
Beberapa pejabat ditangkap.
Nama-nama baru muncul.
Seorang tersangka menunjuk orang lain.
Dokumen dibongkar.
Penyidik mengatakan akan mendalami semuanya.
Lalu tiba-tiba ada satu nama yang posisinya menjadi menarik.
Namanya disebut dalam pusaran perkara.
Ia punya jabatan penting.
Namun sebelum publik mendapat jawaban lengkap, orang tersebut mengundurkan diri.
Itulah situasi yang sekarang membuat nama Nanik S Deyang kembali diperbincangkan.
Nanik resmi mundur dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional pada 22 Juli 2026. Alasan resmi yang disampaikan jelas: kesehatan. Ia mengatakan perlu menjalani pengobatan penyakit jantung di luar negeri dan telah berpamitan kepada Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah juga mengonfirmasi alasan tersebut.
Tidak ada yang salah dengan seseorang mundur karena kesehatan.
Masalahnya adalah konteks waktu.
Ketika Nanik meninggalkan kursi Kepala BGN, Kejaksaan Agung sedang mengusut dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026.
Beberapa petinggi BGN sudah menjadi tersangka.
Nama Nanik sendiri sebelumnya sudah disebut oleh pihak dalam perkara.
Kejaksaan Agung bahkan membuka kemungkinan dirinya diperiksa sebagai saksi.
Tetapi sampai pengunduran dirinya diumumkan, belum ada jadwal pemeriksaan.
Kemudian pada Agustus, namanya kembali muncul dalam persidangan.
Pertanyaannya pun menjadi sulit dihindari.
Kalau keterangannya dianggap berpotensi penting, kenapa publik belum melihat pemeriksaan yang jelas?
Pertama-tama, Nanik Belum Berstatus Tersangka
Ini harus diletakkan di bagian awal supaya pembahasannya tidak berubah menjadi pengadilan media sosial.
Sampai informasi terbaru yang tersedia, Nanik S Deyang bukan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Ia juga tidak pernah diumumkan ditangkap oleh KPK ataupun Kejaksaan Agung.
Bahkan sempat beredar kabar palsu yang menyebut Nanik ditangkap terkait korupsi MBG.
Komdigi kemudian menyatakan klaim tersebut sebagai hoaks.
Klarifikasi itu penting karena kasus sebesar ini sangat mudah berubah menjadi arena tuduhan liar.
Fakta yang ada jauh lebih spesifik.
Nama Nanik disebut dalam konteks penyidikan.
Ada pihak berperkara yang menyampaikan tudingan mengenai perannya.
Kejagung mengatakan tidak menutup kemungkinan memeriksanya.
Itu berbeda jauh dengan mengatakan seseorang telah terbukti melakukan korupsi.
Justru karena status hukumnya belum sampai ke sana, pemeriksaan menjadi penting.
Bukan untuk otomatis menjadikannya tersangka.
Tetapi untuk membuat terang apa yang sebenarnya terjadi.
Kasus MBG Sudah Menjerat Sejumlah Pejabat BGN
Perkara ini bukan kasus kecil.
Kejaksaan Agung menyidik dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di BGN untuk periode 2025–2026.
Pada awal Juni 2026, tiga nama besar dari BGN sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Setelah itu, penyidikan berkembang.
Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony ikut menjadi tersangka.
Pihak swasta juga terseret.
Kejagung kemudian menetapkan tersangka lain, termasuk pihak yang terkait dengan pengadaan dan pengelolaan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
Pada awal Juli, jumlah tersangka dalam perkara ini telah mencapai tujuh orang.
Dugaan yang disidik juga bukan cuma satu transaksi sederhana.
Perkara mencakup dugaan pengaturan titik SPPG, yayasan yang menjadi mitra, pengadaan tertentu, hingga dugaan mark-up.
Artinya, penyidik sedang membongkar tata kelola program dengan jaringan aktor yang cukup luas.
Dalam situasi semacam itu, siapa pun yang disebut memiliki informasi relevan tentu wajar dimintai keterangan.
Nama Nanik Mulai Disebut dari Keterangan Sony Sonjaya
Nama Nanik kemudian muncul bukan dari rumor anonim di media sosial.
Kuasa hukum Sony Sonjaya mengungkapkan bahwa kliennya memberikan keterangan kepada penyidik terkait pihak-pihak yang diduga mempunyai peran dalam pengelolaan SPPG.
Salah satu nama yang disebut adalah Nanik S Deyang.
Pihak Sony menuding adanya perubahan nama yayasan pengelola SPPG dan mengaitkan tindakan tersebut dengan Nanik.
Namun penting digarisbawahi, itu adalah keterangan atau tudingan dari pihak Sony.
Belum merupakan kesimpulan Kejaksaan Agung.
Dan bukan putusan pengadilan.
Kejagung sendiri ketika merespons kabar tersebut menegaskan penyidikan tidak akan bergantung hanya pada satu keterangan.
Penyidik mempunyai berbagai jenis alat bukti, termasuk keterangan saksi, bukti elektronik, dokumen, dan keterangan ahli.
Sikap seperti ini memang seharusnya begitu.
Tersangka bisa menunjuk siapa saja.
Tugas penyidik bukan mempercayai tudingan mentah-mentah.
Tugas penyidik adalah memeriksanya.
Kejagung Sudah Membuka Peluang Memeriksa Nanik
Pada 23 Juni 2026, Kejaksaan Agung secara terbuka mengatakan Nanik berpotensi diperiksa.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa siapa pun yang dianggap mempunyai informasi terkait perkara dapat dipanggil sebagai saksi.
Bahasanya memang hati-hati.
Tidak ada pernyataan Nanik pasti terlibat.
Tidak ada pengumuman status tersangka.
Tetapi pintunya dibuka.
Penyidik bisa memanggilnya apabila keterangannya dibutuhkan.
Di sinilah publik mulai mempunyai ekspektasi sederhana.
Kalau namanya sudah disebut dan Kejagung sendiri membuka peluang pemeriksaan, publik tentu menunggu.
Apakah Nanik akan dipanggil?
Apa jawabannya?
Apakah tudingan pihak Sony terbukti?
Atau justru tidak mempunyai dasar?
Jawaban semacam itu penting bukan hanya untuk penyidikan.
Ia juga penting bagi Nanik sendiri.
Karena selama tidak diperiksa secara terang, ruang spekulasi akan terus terbuka.
Lalu Nanik Menjadi Kepala BGN
Situasinya bahkan lebih unik karena pada saat penyidikan berjalan, Nanik justru mendapat jabatan tertinggi di BGN.
Presiden Prabowo Subianto melantik Nanik sebagai Kepala Badan Gizi Nasional pada 8 Juni 2026 menggantikan Dadan Hindayana.
Pelantikan tersebut terjadi hanya beberapa hari setelah sejumlah pejabat lama BGN dijerat perkara korupsi.
Nanik kemudian tampil membawa agenda pembenahan.
Ia mengevaluasi ribuan SPPG dan berbicara mengenai perbaikan tata kelola lembaga.
Dalam berbagai pemberitaan, Nanik bahkan digambarkan sedang melakukan pembersihan internal setelah skandal meledak.
Ini membuat posisinya semakin menarik.
Di satu sisi ia menjadi figur yang ditugasi memperbaiki BGN.
Di sisi lain namanya sendiri kemudian ikut disebut dalam keterangan terkait perkara yang sedang disidik.
Dua gambar ini hidup bersamaan.
Dan justru karena itulah pemeriksaan resmi menjadi semakin penting.
Kemudian Datang 22 Juli: Nanik Mundur
Sekitar satu setengah bulan setelah dilantik, Nanik mengundurkan diri.
Alasan yang disampaikan adalah kesehatan.
Ia menyatakan perlu menjalani pengobatan jantung di luar negeri.
Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Kebijakan Dirgayuza Setiawan juga mengonfirmasi bahwa Nanik berpamitan kepada Presiden untuk menjalani pengobatan sekaligus mundur dari Kepala BGN.
Tidak ada bukti yang saya temukan bahwa pengunduran diri tersebut dilakukan karena penyidikan korupsi MBG.
Karena itu dua hal ini jangan dicampur menjadi satu klaim.
Nanik menyatakan mundur karena kesehatan.
Itu fakta yang tersedia.
Namun publik tetap mempunyai hak mempertanyakan konteks hukum yang belum selesai.
Sebab pengunduran diri dari jabatan tidak menghapus kemungkinan seseorang diperiksa sebagai saksi.
Tidak menjabat bukan kekebalan.
Dan sakit juga tidak otomatis menghapus kebutuhan penyidik terhadap keterangan jika suatu saat dianggap relevan.
Yang Membuat Heran, Kejagung Bilang Belum Ada Jadwal
Pada hari yang sama ketika pengunduran diri Nanik menjadi berita besar, Kejaksaan Agung memberikan perkembangan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Nanik.
Namun ia menambahkan penyidik tetap dapat memanggilnya apabila keterangannya dibutuhkan untuk pembuktian.
Kalimatnya terdengar normal.
Penyidik mempunyai strategi.
Tidak semua saksi dipanggil pada waktu yang sama.
Bisa saja bukti lain perlu diselesaikan terlebih dahulu.
Namun dari sudut pandang publik, situasinya tetap mengundang pertanyaan.
Kasusnya sudah menghasilkan tujuh tersangka.
Namanya sudah disebut.
Peluang pemanggilan sudah dibicarakan sejak Juni.
Kemudian ia mundur pada Juli.
Tetapi pemeriksaannya belum dijadwalkan.
Wajar kalau masyarakat kemudian bertanya apakah kasus ini akan terus menelusuri semua nama yang muncul atau berhenti pada orang-orang yang sudah lebih dahulu ditetapkan.
Agustus, Nama Nanik Muncul Lagi di Persidangan
Kalau cerita berhenti pada Juli, mungkin publik bisa menganggap namanya hanya sempat disebut sekali lalu tidak ditemukan hal lain.
Tetapi pada 20 Agustus 2026, nama Nanik kembali muncul.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung menyampaikan keterangan mengenai peran Nanik dalam program MBG.
Lodewyk menyebut Nanik mempunyai dapur atau unit SPPG dan menyinggung komunikasi terkait pembangunan SPPG.
Ia bahkan menuduh Nanik pernah membawa-bawa nama Presiden Prabowo dalam komunikasi soal pembangunan dapur tersebut.
Sekali lagi, ini harus dibaca dengan disiplin.
Itu keterangan Lodewyk.
Bukan fakta hukum yang sudah diuji sampai putusan akhir.
Lodewyk sendiri adalah pihak yang sedang berperkara.
Namun ketika sebuah nama berulang kali muncul dari pihak berbeda dalam konteks perkara yang sama, publik punya alasan semakin kuat untuk meminta penyidik membuat semuanya terang.
Bukan memvonis.
Periksa.
Ada Perbedaan Besar antara Dituduh dan Dibuktikan
Kasus seperti ini sering rusak di media sosial karena semua tahapan hukum dicampur.
Seseorang disebut.
Lalu berubah menjadi “terlibat”.
Kemudian dalam beberapa jam berubah lagi menjadi “koruptor”.
Padahal sistem hukum tidak bekerja seperti itu.
Ada dugaan.
Ada pemeriksaan saksi.
Ada pengumpulan alat bukti.
Ada penetapan tersangka apabila syarat terpenuhi.
Ada penuntutan.
Ada persidangan.
Barulah pengadilan menentukan bersalah atau tidak.
Dalam posisi Nanik saat ini, langkah yang paling masuk akal bukan menuntut ia langsung dijadikan tersangka.
Justru sebaliknya.
Kalau penyidik menilai keterangannya relevan, panggil dan periksa.
Kalau tudingan pihak lain tidak terbukti, katakan.
Kalau ada bukti yang mengarah lebih jauh, tindak lanjuti.
Dengan begitu publik tidak hidup dari gosip.
Mengundurkan Diri Tidak Seharusnya Menutup Pintu Pemeriksaan
Ini prinsip penting.
Jabatan dan tanggung jawab pidana adalah dua hal berbeda.
Seseorang boleh mundur dari jabatan.
Boleh pensiun.
Boleh pindah lembaga.
Tetapi perkara yang berkaitan dengan periode ketika ia mempunyai pengetahuan atau kewenangan tidak otomatis hilang.
Nanik sendiri bahkan bergabung di jajaran pimpinan BGN sebelum menjadi kepala.
Ia pernah menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Investigasi.
Karena itu, kalau penyidik mempunyai pertanyaan mengenai tata kelola SPPG pada periode tertentu, status “mantan pejabat” tidak membuat keterangannya menjadi tidak relevan.
Kejaksaan Agung sendiri sudah menyatakan pengunduran diri tidak menutup kemungkinan pemeriksaan.
Jadi masalahnya bukan apakah ia sudah mundur.
Masalahnya sederhana.
Apakah penyidik membutuhkan keterangannya?
Kalau iya, kapan?
Lebih Aneh Lagi Kalau Nanik Tetap Diminta Mengawasi BGN
Ada satu detail yang membuat situasi semakin menarik.
Setelah mundur, Nanik mengatakan Presiden memintanya tetap ikut mengawasi BGN.
Ia bahkan menyebut kemungkinan pembentukan dewan pengawas dan dirinya diminta menjadi ketua.
Secara politik, mungkin Presiden menilai Nanik masih mempunyai kemampuan dan pengetahuan untuk membantu pembenahan lembaga.
Tetapi secara persepsi publik, situasinya tidak sederhana.
Di satu sisi namanya disebut dalam perkara.
Di sisi lain ia berpotensi tetap mendapatkan posisi pengawasan pada lembaga yang sedang menjadi objek penyidikan.
Kalau tidak ada penjelasan hukum yang terang, publik mudah melihat konflik.
Karena itu, pemeriksaan justru dapat melindungi kredibilitas semua pihak.
Kalau memang Nanik tidak terkait dengan dugaan penyimpangan, hasil pemeriksaan dapat memperjelasnya.
Kalau ada persoalan, proses hukum harus berjalan.
Yang paling buruk justru posisi menggantung.
Jangan Pakai Alasan “Belum Perlu” Selamanya
Penyidik tentu mempunyai kewenangan menentukan urutan pemeriksaan.
Publik tidak tahu seluruh strategi penyidikan.
Mungkin ada dokumen yang belum selesai dianalisis.
Mungkin saksi lain dianggap lebih prioritas.
Mungkin penyidik sedang menyusun konstruksi perkara terlebih dahulu.
Semua itu mungkin.
Namun “belum diperlukan” tidak bisa menjadi jawaban tanpa batas waktu ketika sebuah nama terus muncul dalam keterangan perkara besar.
Pada titik tertentu, keterbukaan perkembangan menjadi perlu.
Apakah tudingan terhadap Nanik sudah diverifikasi?
Apakah bukti elektronik mengarah kepadanya?
Apakah tidak ada bukti?
Apakah ia akan dipanggil?
Atau penyidik sudah menyimpulkan keterangannya tidak relevan?
Semuanya merupakan kemungkinan yang sah.
Yang tidak sehat adalah membiarkan publik menebak.
Nanik Juga Berhak Mendapat Kejelasan
Kritik terhadap lambatnya pemeriksaan bukan hanya soal mengejar seseorang.
Ada sisi lain.
Nanik sendiri berhak memperoleh kesempatan menjawab tudingan lewat proses resmi.
Selama namanya hanya beredar dalam keterangan tersangka dan berita persidangan, citranya akan terus berada dalam wilayah abu-abu.
Media sosial tidak mempunyai mekanisme rehabilitasi yang bagus.
Sekali seseorang dikaitkan dengan kata “korupsi”, tuduhannya dapat menempel bertahun-tahun.
Karena itu penegak hukum mempunyai peran penting.
Jika tidak ada keterlibatan, publik perlu tahu.
Kalau ada perkara, tindak lanjuti sesuai bukti.
Kejelasan lebih adil dibanding spekulasi.
MBG Terlalu Besar untuk Penyidik Setengah-setengah
Program Makan Bergizi Gratis bukan proyek kecil di satu kabupaten.
Anggarannya sangat besar.
Jaringannya nasional.
Ada ribuan SPPG.
Ada yayasan.
Ada pemasok makanan.
Ada kendaraan.
Ada pengadaan.
Ada pekerja.
Ada aliran uang besar yang berlangsung terus-menerus.
Ketika dugaan korupsi sudah muncul sejak fase awal program, penyidik tidak cukup hanya menangkap beberapa pejabat kemudian menyatakan masalah selesai.
Yang harus dibongkar adalah sistemnya.
Siapa mengatur titik SPPG?
Bagaimana yayasan dipilih?
Apakah ada jual beli kuota atau lokasi?
Siapa mendapatkan keuntungan?
Bagaimana pengadaan dilakukan?
Apakah ada intervensi kekuasaan?
Kalau nama Nanik muncul dalam salah satu pertanyaan itu, periksa.
Kalau tidak, jelaskan.
Karena program sebesar MBG akan terus menggunakan uang publik selama bertahun-tahun.
Kesalahan tata kelola yang dibiarkan hari ini bisa menghasilkan kerugian jauh lebih besar besok.
Jangan Sampai “Mundur” Menjadi Titik Akhir Cerita
Ada kecenderungan aneh dalam politik Indonesia.
Ketika pejabat menghadapi tekanan, pengunduran diri sering diperlakukan seperti penutup cerita.
Seolah setelah jabatan dilepas, semua pertanyaan ikut hilang.
Padahal tidak.
Mundur hanya berarti tidak lagi memegang jabatan.
Ia bukan vonis bebas.
Ia juga bukan bukti bersalah.
Dalam kasus Nanik, alasan kesehatan harus dihormati sebagai alasan resmi pengunduran diri selama tidak ada bukti lain yang menunjukkan sebaliknya.
Tetapi perkara MBG tetap berjalan.
Nama Nanik sudah disebut.
Kejagung sudah membuka kemungkinan pemeriksaan.
Kemudian nama tersebut muncul lagi di persidangan pada Agustus.
Maka publik mempunyai alasan sah untuk bertanya kenapa belum ada proses pemeriksaan yang terlihat jelas.
Yang Dibutuhkan Bukan Persekusi, tetapi Pemeriksaan yang Terang
Mudah sekali membuat judul “Nanik bagian lingkaran koruptor”.
Masalahnya, itu belum dibuktikan.
Jauh lebih sulit melakukan hal yang seharusnya dilakukan negara.
Membongkar bukti.
Memanggil saksi.
Mengonfrontasi keterangan.
Memeriksa dokumen.
Melacak jejak elektronik.
Kemudian mengambil keputusan berdasarkan hukum.
Itulah yang semestinya dituntut publik.
Bukan agar Nanik dihukum karena namanya disebut.
Tetapi agar kasus ini tidak berhenti di tahap “katanya”.
Nanik S Deyang sudah mundur dari Kepala BGN.
Itu haknya.
Ia menyatakan perlu mengobati jantungnya.
Itu juga harus dihormati.
Tetapi pengunduran diri dan pengobatan tidak menghapus satu fakta: namanya telah muncul dalam pusaran penyidikan dugaan korupsi MBG dan Kejaksaan Agung sendiri membuka peluang memeriksanya.
Sekarang tinggal pertanyaan yang belum terjawab.
Kapan peluang itu benar-benar digunakan?
Jangan Biarkan Nama Besar Berlalu Tanpa Jawaban
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang apakah publik menyukai atau membenci Nanik S Deyang.
Bukan pula soal siapa dekat dengan Presiden.
Ini soal standar.
Kalau seorang staf kecil disebut dalam perkara korupsi, penyidik memeriksanya.
Kalau seorang pengusaha disebut, periksa.
Kalau seorang mantan wakil kepala disebut, periksa.
Maka ketika nama seseorang yang pernah menjadi Kepala BGN muncul dalam keterangan perkara, standar yang sama seharusnya berlaku.
Bukan berarti otomatis bersalah.
Justru pemeriksaan adalah cara untuk menentukan apakah tuduhan punya dasar.
Nanik seharusnya tidak dihukum oleh opini publik tanpa bukti.
Tetapi publik juga tidak layak diminta melupakan semua pertanyaan hanya karena ia telah meletakkan jabatan.
Program MBG menggunakan uang rakyat.
Kasus korupsinya menyentuh struktur tertinggi lembaga.
Sudah ada beberapa tersangka.
Dan namanya kembali disebut dalam persidangan.
Dalam situasi seperti itu, membiarkan persoalan menggantung bukan pilihan terbaik.
Kalau memang tidak ada apa-apa, buat terang.
Kalau ada bukti, tindak.
Sederhana.
Karena hukum seharusnya tidak mengenal istilah “terlalu dekat untuk diperiksa”.
Referensi
ANTARA, “Nanik S Deyang resmi mundur dari Kepala BGN, ini alasannya”, 22 Juli 2026. Baca di ANTARA
ANTARA, “Kejagung sebut belum ada jadwal pemeriksaan Nanik S Deyang”, 22 Juli 2026. Baca di ANTARA
detikNews, “Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang”, 23 Juni 2026. Baca di detikNews
Tirto, “Sony Sonjaya Tuding Nanik Buka SPPG dan Kerap Pindahkan Yayasan”, 19 Juni 2026. Baca di Tirto
Tirto, “Daftar 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG di BGN”, 3 Juli 2026. Baca di Tirto
Liputan6, “Mantan Waka BGN Ungkap Peran Nanik S Deyang dalam Program MBG”, 20 Agustus 2026. Baca di Liputan6
Katadata, “Eks Waka BGN Sebut Nanik S Deyang Bawa Nama Presiden untuk Bangun SPPG”, 20 Agustus 2026. Baca di Katadata
Kementerian Komunikasi dan Digital, “[HOAKS] Nanik S. Deyang Ditangkap KPK Terkait Kasus Korupsi MBG pada Juni 2026”, 1 Juli 2026. Baca klarifikasi Komdigi
